Liputan6.com, Jakarta - Sesuai prediksi, polusi udara di wilayah Jabodetabek kian meningkat seiring puncak musim kemarau. Mendapati itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengaku terus menggiatkan upaya mitigasi berupa pencegahan dan penanganan pencemaran udara di Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq disebut "serius memantau kualitas udara secara berkala," serta memastikan pengawasan terhadap seluruh sumber emisi pencemar udara di Jabodetabek. "MenLH sudah bersurat ke berbagai pihak untuk berkolaborasi, salah satunya dengan uji emisi berkala nantinya," kata Sestama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, melalui rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Jumat (13/6/2025).
Berdasarkan data dari Ruang Kendali AQMS-KLH, Kamis, 12 Juni 2025, pukul 22.49 WIB, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori "Tidak Sehat" di beberapa wilayah Jabodetabek. Pada 1 April sampail 12 Juni 2025, hasil "Tidak Sehat" tercatat di beberapa lokasi, mulai dari wilayah Bekasi sampai Tangerang.
Lokasi dengan Indikator Udara Tidak Sehat
- Bekasi Kayu Ringin, Bekasi Sukamahi, dan Bekasi Bantar Gebang terjadi sebanyak 19 hari, 12 hari, dan 20 hari.
- Untuk wilayah DKI, secara berurutan, yaitu di Kelapa Gading, Marunda, Lubang Buaya, Bundaran HI, GBK, Kebon Jeruk, dan Jakarsa secara berurutan adalah 7, 33, 11, 6, 4, 9, dan 10 hari.
- Kawasan Tangerang terjadi di Tangerang Curug dan Tangerang Selatan Serpong, yakni sejumlah 17 dan 6 hari.
- Kemudian di Depok, Pancoran Mas sejumlah 20 hari.
- Di wilayah Bogor, Tegar Beriman dan Tanah Sereal sejumlah 12 dan 13 hari.
Merespons penurunan kualitas udara di Jabodetabek, MenLH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 07 Januari 2025 tanggal 4 Juni 2025 yang jadi panduan kerja mitigasi oleh semua pihak. Lalu, apa saja upaya yang sedang dan akan dilakukan pihaknya?
Identifikasi Sumber Pencemar Udara di Jabodetabek
Berdasarkan hasil kajian mereka, sumber polutan di Jabodetabek adalah gas buang emisi kendaraan bermotor, yaitu 32─41 persen pada musim hujan dan 42─57 persen pada musim kemarau. Kemudian, emisi industri, terutama yang berbahan bakar batu bara, yaitu 14 persen.
Sumber Polusi Jakarta dan Sekitarnya
Kemudian, emisi pembakaran sampah terbuka atau ilegal dan pembersihan lahan pertanian, yaitu 11 persen pada musim hujan dan sembilan persen pada musim kemarau. Juga, debu konstruksi bangunan, yaitu 13 persen, dan aerosol sekunder, yaitu 6-16 persen pada musim hujan dan 1─7 persen pada musim kemarau.
Penanganan Pencemar Udara Sumber Industri
Pelaku usaha maupun industi diminta menggunakan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) hingga mencapai 80 persen sampai akhir tahun 2025. Juga, Alat Pengendali Emisi hingga mencapai 21 persen hingga akhir tahun 2025.
Pihaknya juga menyebut telah melakukan pemantauan lapangan terhadap kinerja pengelolaan lingkungan, serta emisi Kawasan Industri di Jakarta terhadap 75 tenant dan 59 tenant di Kabupaten Bekasi. Untuk mengatasi pencemar sekunder, KLH telah bersurat pada BMKG dan pemerintah daerah untuk kesiapsiagaan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca.
Komunikasi juga dilakukan terkait informasi fenomena cuaca gelap di Jabodetabek, apakah terkait atau tidak terkait dengan pencemaran udara. Belum ada informasi pembaruan yang dirilis secara resmi terkait ini.
Perlindungan Kesehatan Masyarakat Saat Nilai ISPU Tidak Sehat
Mitigasi terhadap situasi nilai ISPU dan kesehatan masyarakat sebaimana panduan SE Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025, yaitu:
- Nilai ISPU>100 (Status Tidak Sehat), masyarakat diminta mengurangi aktivitas luar ruangan.
- Nilai ISPU>200 (Status Sangat Tidak Sehat), masyarakat diminta sebisa mungkin berada dan beraktivitas di dalam ruangan. Jika terpaksa harus berkegiatan di luar ruangan, mereka diminta selalu menggunakan masker N95 atau KN95.
- Kelompok usia anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan diimbau untuk tidak beraktivitas di luar ruangan.
- Pemerintah daerah, sekolah, kantor, dan fasilitas publik lainnya untuk menyediakan ruang aktivitas publik yang aman dan bebas dari pencemaran udara yang berbahaya.
- Pemerintah dan pihak swasta diminta menyiapkan program kerja penyiapan sarana kerja penanganan pencemaran udara di setiap wilayah udara tercemar, termasuk penyediaan dan distribusi masker gratis atau bersubsidi.
"Kita harus mengubah pola kerja kita jadi lebih jelas dan lebih keras sesuai arahan Menteri LH. Tentu target kita semua untuk mengatasi masalah ini dengan maksimal demi kepentingan masyarakat di sekitar Jabodetabek menghirup udara yang sehat," ujar Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Nixon Silalahi.