Liputan6.com, Jakarta - Selain harus memiliki paspor, salah satu hal yang harus diperhatikan jika ingin bepergian ke luar negeri adalah wajib pula memiliki Visa dari negara tujuan yang ingin dikunjungi. Visa merupakan dokumen atau keterangan persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju.
Dengan itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri, diwajibkan memiliki Visa negara tersebut terlebih dahulu. Namun, ada beberapa negara yang memberikan persyaratan bebas visa bagi WNI yang akan berkunjung ke negaranya.
Mengutip laman resmi Kemenkumham dari Guide Consultants, Jumat, 13 Juni 2025, berikut merupakan daftar negara yang memberikan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia:
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei
- Cambodia
- Chile
- Colombia
- Cook Islands
- Dominica
- Ecuador
- Fiji
- Gabon
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Jepang
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Macau
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Morocco
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Philippines
- Rwanda
- Saint Kitts and Nevis
- Serbia
- Singapore
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkey
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Visa on Arrival (VOA)
Selain bebas visa sepenuhnya tanpa mengurus keperluan surat, sebagian negara juga menerapkan Visa on Arrival bagi WNI. VOA bisa diurus begitu sampai di negara tujuan. Berikut adalah daftar negara yang memberikan VOA bagi pemegang paspor Indonesia:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Ethiopia
- Ghana
- Guinea-Bissau
- Jordan
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Malawi
- Maldives
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambique
- Nepal
- Nicaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Zimbabwe
Selain bebas Visa dan VOA, ada pula istilah Electronic Travel Authorization (eTA). Electronic Travel Authorization adalah dokumen digital yang diperlukan bagi WNI, yang dapat diperoleh secara online sebelum perjalanan ke negara tujuan. Berikut daftar negara eTA bagi WNI:
- Pakistan
- Sri Lanka
Daftar negara-negara di atas tersebut merupakan negara yang memberikan bebas visa bagi WNI. Tapi patut diperhatikan pula bahwa biaya, durasi tinggal, persyaratan, termasuk jenis tujuan perjalanan dapat berbeda-beda tergantung negara tujuan, sehingga bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke Kedutaan Besar Negara tersebut.
China Terapkan Bebas Visa 10 Hari untuk WNI
Pemerintah China resmi mengumumkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam bagi Warga Negara Indonesia. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Kamis 12 Juni 2025.
Mengutip Antara, kebijakan tersebut memungkinkan warga Indonesia yang memenuhi syarat untuk masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan yang tersebar di 24 wilayah tingkat provinsi di China. Mereka bisa tinggal sampai 240 jam atau 10 hari tanpa perlu mengajukan visa sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan ketiga.
Pengumuman ini disampaikan lewat laman Badan Imigrasi Nasional China dan dikutip oleh media pemerintah Tiongkok. Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapatkan kebijakan bebas visa transit dari pemerintah China. Langkah ini merupakan bagian dari upaya China untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional.
Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, menyambut baik kebijakan ini. "Saat pertemuan bilateral di Jakarta, Perdana Menteri China Li Qiang telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana bebas visa transit 10 hari tersebut, kata Dubes Djauhari lapor Antara di Beijing.
Mempererat Konektivitas Pariwisata
Menurut dia, kebijakan ini akan semakin mempererat people to people connect, khususnya di sektor pariwisata kedua negara. Selain kebijakan bebas visa transit untuk Indonesia, pada 3 Juni 2025, pemerintah China juga memberikan fasilitas visa multi-entry selama lima tahun bagi para pebisnis dari 10 negara Asia Tenggara dan Timor Leste sebagai observer di ASEAN.
Visa ini pun berlaku untuk pasangan dan anak-anak pemohon visa dengan masa tinggal maksimum 180 hari. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menegaskan bahwa China dan ASEAN telah memajukan pembangunan komunitas dengan masa depan bersama dan mencapai kemajuan penting dalam membangun rumah yang damai, aman, makmur, indah, dan bersahabat.
"Kunjungan antara masyarakat China dan negara-negara Asia Tenggara berlangsung secara intensif. Ada harapan bersama untuk semakin mempermudah perjalanan antara China dan ASEAN," kata Lin Jian.