Liputan6.com, Jakarta - Dalam misi memperbaiki kualitas udara di Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke tiga lokasi di Jawa Barat. Ketiganya adalah kilang Balongan, Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Indramayu, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Cirebon.
Rangkaian kegiatan ini diklaim sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian pencemaran udara secara komprehensif dan sistemik. Di Kilang Pertamina RU VI Balongan, MenLH meninjau kesiapan produksi dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah sulfur setara Euro IV (maksimum 50ppm).
Produksi jenis BBM ini disebut "sangat penting," karena sekitar 35–57 persen polusi udara di Jabodetabek berasal dari emisi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar berkadar sulfur tinggi. "Langit biru tidak akan tercapai jika sumber polusinya tidak kita ubah," katanya melalui rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menteri Lingkungan Hidup menyambung, "BBM rendah sulfur bukan hanya tuntutan teknis, tapi kebutuhan publik. Kesehatan masyarakat lebih penting dari efisiensi jangka pendek."
BBM Rendah Sulfur
Hanif mengaku telah bersurat pada Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan PT Pertamina untuk mempercepat realisasi penyediaan BBM rendah sulfur secara nasional, dengan target minimal 24 persen untuk bensin dan 10 persen untuk solar, termasuk bio-solar, hingga akhir tahun.
"Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang lalaih ingga menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu lingkungan dapat di pidana penjara hingga satu tahun dan didenda maksimal satu miliar rupiah. Makna setiap orang dalam peraturan ini adalah seluruh pihak tanpa terkecuali," sebut MenLH.
"Jadi, Pertamina dan seluruh pihak harus serius menyelesaikan masalah ini," imuhnya. Berlanjut, Hanif menyambangi Taman Kehati Indramayu.
Di sini, ia menanam pohon mahoni: Swietenia mahagoni, tanaman yang dikenal efektif menyerap karbon monoksida dan partikulat halus, serta menghasilkan oksigen dalam jumlah tinggi. Taman Kehati sendiri merupakan replika ekosistem lahan basah rawa payau Pantura seluas 3,83 hektare.
Area ini jadi rumah bagi 19 jenis pohon rawa, 24 pohon daratan, 18 spesies burung, dan lima spesies reptil, serta rusa timorensis yang dikonservasi secara aktif
Ruang Hijau Jadi Penyelamat
MenLH berkata, "Taman Kehati adalah bukti bahwa ruang hijau menyelamatkan kita. (Area ini) menyerap polutan, menjaga kelembapan udara, dan jadi habitat satwa yang menyeimbangkan ekosistem.
Agenda ditutup dengan peninjauan TPA Kopi Luhur, Kota Cirebon, lokasi dengan sistem open dumping yang dinilai sudah tidak layak. Dengan timbulan sampah 160 ton per hari dan IPL yang rusak, TPA ini jadi "sumber signifikan" emisi metana dan polusi udara lokal.
"TPA ini telah dikenai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Waktu penyelesaian hanya enam bulan. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan tingkatkan jadi sanksi pidana sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Hanif.
MenLH memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat berkolaborasi erat untuk menyelesaikan pemenuhan sanksi. Selain itu, rencana melakukan capping dan konversi ke sanitary landfill TPA Kopi Luhur harus segera dilaksanakan.
Menekan Volume Sampah di Hulu
Hanif juga meminta mereka membangun sistem 3R di tingkat masyarakat. "Dalam waktu enam bulan segera lakukan capping, tutup TPA ini. Lakukan perhitungan dan perbaikan, lalu kita cari solusinya bersama," sebut dia.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa urusan sampah di Kota Cirebon jangan hanya bergantung pada TPA, tapi juga harus ada pengendalian sampah di hulu.
"Pemilahan sampah di tingkat hulu, seperi di TPS3R, lingkungan sekitar, dan rumah tangga harus dikuatkan. Jika hanya mengandalkan pengelolaan di hilir, biayanya akan sangat tinggi. Kota Cirebon harus memaksimalkan pengelolaan di sumbernya. Sampah makanan dari rumah tangga harus ditekan semaksimal mungkin," ungkapnya.
KLH sebelumnya telah meneken surat paksaan menteri pada 10 Maret 2025 yang ditujukan pada bupati, wali kota, maupun gubernur yang berwenang mengelola 37 TPA untuk menghentikan praktik open dumping.