Kesabaran Petugas Imigrasi Saat Hasil Fotonya Disebut Jelek oleh Anak Pengaju Paspor

11 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Ada-ada saja kelakuan bocah yang sedang mengurus dokumen paspornya. Tak pelak, petugas imigrasi yang melayaninya harus ekstra sabar menghadapinya.

Momen itu terekam lewat sebuah video yang diunggah akun resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. "Kaget dibilang fotonya jelek, petugas ini sabar hadapi princess yang lagi ngambek," demikian keterangan yang ditulis oleh akun resmi @kanimjaksel dan @ditjen_imigrasi pada Senin, 7 Juli 2025.

Di klip singkat tersebut tampak petugas imigrasi menggunakan berbagai cara agar anak bernama Naya mau dibujuk untuk foto paspor. Sang petugas yang berusaha membujuk langsung ditolak dengan jawaban "tidak mau" oleh anak tersebut.

Terdengar suara salah satu orangtua Naya yang ikut membujuk, "Naya mau jalan-jalan ke luar negeri nggak, keliling Singapur?" Bocah perempuan yang wajahnya tak ditampakkan itu nyatanya tetap menolak. "Nggak mau," katanya. 

Menghadapi bocah tersebut, petugas imigrasi bernama A. Kunang itu berusaha tersenyum. Ia kembali membujuk Naya agar proses dokumentasi alias foto paspor bisa tetap dilakukan. Disebutkan sebelumnya petugas telah menyuruh anak tersebut bermain dulu agar bisa 'happy'.

Berhasil Setelah Mengulang Beberapa Kali

Tapi karena sudah terlalu lama, akhirnya petugas imigrasi dan orangtua Naya sepakat mengambil foto langsung. "Boleh yuk lihat ke kameranya, satu, dua, tiga," kata petugas imigrasi.

Hasil fotonya tampak diulang, dengan arahan agar giginya ditutup. Tak berhasil mengambil foto dengan baik, petugas akhirnya bertanya ke orangtua apa tontonan kesukaan Naya.

"My little ponny," jawab orangtuanya. "Biar saya carikan dulu ya," kata Kunang.

Petugas imigrasi itu memotret anak tersebut sambil memberikan tontonan My Little Ponny. Setelah selesai berfoto, ia menyodorkan hasilnya.

"Oke bapak ibu mau dicek dulu fotonya, cukup atau mau diulang?" kata petugas.

"Cantik kan ya?" jawab kedua orangtua bocah itu, mencari persetujuan. Ternyata anak tersebut menyahut lain, "Jelek."

"Ini nggak kelihatan giginya dan sudah senyum, alis dan telinganya juga sudah kelihatan," jelas petugas imigrasi.

Naya bersikukuh hasilnya mengecewakan. Kunang dengan wajah tenang menawarkan pengambilan foto yang diulang. Setelah dua kali mengulang, mereka akhirnya mendapatkan hasil foto yang diinginkan. Pujian dialamatkan warganet pada Kunang sang petugas imigrasi karena berhasil mengatasi bocah itu dengan sabar dan ramah.

Serba-serbi Paspor

Saat ini, proses pengurusan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Mengutip kanal Feeds, 19 Mare 2025, pastikan memeriksa status permohonan melalui aplikasi M-Paspor secara berkala. Dengan mengikuti langkah-langkah di artikel ini, proses pengurusan paspor menjadi lebih praktis dan efisien. 

Namun sebelum itu, ketahui dulu soal paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas sah pemegang paspor saat bepergian ke luar negeri. Fungsi utama paspor antara lain:

  • Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri
  • Izin untuk memasuki wilayah negara lain
  • Dokumen perjalanan internasional yang diakui secara global
  • Syarat untuk mengajukan visa ke negara tujuan
  • Catatan riwayat perjalanan internasional pemegang paspor

Paspor memuat informasi penting seperti nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta data biometrik pemegang paspor. Dokumen ini wajib dibawa saat melakukan perjalanan internasional dan harus dijaga keamanannya.

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa jenis paspor yang diterbitkan sesuai dengan keperluan dan status pemegangnya:

1. Paspor Biasa

Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum dimiliki oleh warga negara Indonesia. Paspor ini memiliki sampul berwarna hijau dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan internasional seperti wisata, bisnis, atau pendidikan. Masa berlaku paspor biasa adalah lima tahun.

2. Paspor Elektronik (E-Passport)

Paspor elektronik atau e-passport merupakan paspor biasa yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor. E-passport memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan dapat digunakan di gerbang imigrasi otomatis di beberapa negara. Masa berlakunya 10 tahun.

3. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik diterbitkan khusus bagi pejabat diplomatik dan keluarganya. Paspor ini memiliki sampul berwarna hitam dan memberikan kekebalan diplomatik kepada pemegangnya saat berada di luar negeri.

4. Paspor Dinas

Paspor dinas diperuntukkan bagi pegawai negeri atau pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor ini bersampul biru dan hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas resmi.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |