Liputan6.com, Jakarta - Insiden pelemparan batu ke kereta kembali terjadi dan memicu kemarahan publik. Kali ini dua orang penumpang menjadi korban saat berada di dalam Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya, pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sebelum kereta memasuki wilayah Klaten.
Salah seorang korban adalah wanita bernama Widya Anggraini. Dalam video dan unggahan kronologis yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya @widya_anggraini_awaw, ia menceritakan detik-detik mencekam saat kejadian.
"Aku duduk di Kereta Sancaka Eksekutif, Gerbong 2, kursi 4C-4D. Tiba-tiba... BRAK! Kaca jendela di sampingku pecah dilempar batu dari luar. Muka penuh darah. Aku bahkan gak sadar sampai orang-orang panik dan bilang, ‘Mbak, wajah dan leher berdarah!" tulisnya dalam unggahannya pada Senin,7 Juli 2025.
Dalam video yang dibagikannya, terlihat serpihan kaca mengenai wajah, masuk ke rambut, bahkan sampai ke dalam baju. Widya langsung dibawa ke bagian belakang gerbong oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sigap memberikan pertolongan pertama. Ia kemudian diturunkan di Stasiun Solo dan dibawa ke RS Triharsi Surakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
Tindakan Sembrono Membahayakan Banyak Orang
Beruntung, tidak ada luka yang mengancam nyawa, tapi dampak psikologis dan fisiknya tentu tidak ringan. Dalam unggahannya, Widya menekankan bahwa insiden ini bukan perkara kecil. "Ini nyawa taruhannya. Satu tindakan sembrono bisa membahayakan banyak orang," ujarnya.
Unggahan Widya jadi viral setelah dibagikan ulang ke beberapa akun media sosial, salah satunya di akun Instagram @info.jabodetabek pada Senin. Perlu diketahui, tindakan melempar batu ke kereta api merupakan tindak pidana berat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta akan memproses hukum pelaku pelemparan batu ke KA Sancaka yang menyebabkan dua penumpang terkena serpihan kaca saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Minggu.
"KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, dikutip dari Antara.
KAI Memperkuat Sistem Pengamanan
Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua penumpang diperiksa dan diobati oleh tim medis, kemudian dirujuk ke RS Triharsi. Penanganan kesehatan selanjutnya akan dilakukan di rumah sakit di Surabaya. Keduanya juga akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," kata Feni.
Ia menambahkan, tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional serta mengganggu kenyamanan penumpang.
Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, kata dia, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Larangan Pelemparan Terhadap Kereta
Pasal 194 ayat 1 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan, jika perbuatan membahayakan itu mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ujar Feni.
"KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," sambungnya.
Dia berharap masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp (WA) 08111-2111-121.