Makanan Bersertifikat Halal Ditemukan Mengandung Unsur Babi, Kok Bisa Lolos?

11 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Bulan lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan 11 batch dari sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi alias porcine. Dari total sembilan produk yang diuji, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang telah memiliki sertifikat halal, sementara dua batch lainnya berasal dari dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal, lapor kanal Bisnis Liputan6.com.

Bila terdapat kandungan unsur babi, produk tersebut kok bisa lolos proses sertifikasi halal? Melalui rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Sabtu, 3 Mei 2025, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkap penelusuran mereka melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratorium.

Hasilnya, mereka mengklaim:

  • Proses audit telah dilakukan secara menyeluruh sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Pengujian laboratorium terhadap produk yang diaudit LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.
  • Data ini telah jadi dasar Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal tersebut.

Selain penelusuran data, pihaknya mengaku melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut. "Di pasaran, kami tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran," ungkap mereka.

"Secara bertahap," LPPOM MUI melanjutkan. "Kami mengambil sampel di pasaran dan segera melakukan proses pengujian. Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratorium terakreditasi. Salah satunya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan BPJPH sebagai metode analisis identifikasi porcine."

Hasil Pengujian Berbeda

LPPOM mengklaim, hasil pengujian itu berbeda dari hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis BPJPH. "Karenanya, kami memandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi, sehingga semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari."

"Kami menghargai langkah yang telah diambil BPJPH dalam rangka memberi perlindungan pada konsumen Muslim Indonesia. Hal ini selaras dengan fungsi pengawasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapat sertifikat halal, namun bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan."

"Kami memahami kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat dan mendukung penuh upaya peningkatan sistem pengawasan pascasertifikasi halal. Maka itu, kami senantiasa berupaya jadi mitra aktif dalam memperkuat sistem ini," aku mereka.

Tidak sendirian, LPPOM mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan semua pihak mengambil peran aktif dalam pengawasan penerapan jaminan produk halal.

Buka Ruang Dialog dan Pengaduan

LPPOM MUI berkata, "Kami membuka ruang dialog dan pelaporan terhadap produk mencurigakan melalui Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. Kami akan berkoordinasi dengan BPJPH selaku lembaga pengawasan untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut."

"Kami memahami bahwa kehalalan adalah amanah besar bagi umat Islam. LPPOM akan terus berupaya jadi lembaga yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tapi juga melindungi dan memberi ketenangan hati bagi umat. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan LPH LPPOM selama 36 tahun."

Pihaknya menjanjikan bahwa proses sertifikasi halal adalah "sistem yang teruji, kompleks, dan berlapis" untuk menjamin hasil pemeriksaan yang baik. Temuan produk-produk tersebut nyatanya tidak hanya memengaruhi pasar di Indonesia, tapi juga Malaysia.

Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) sempat merespons penemuan unsur babi dalam sembilan produk asal Indonesia, yang di antaranya telah bersertifikat halal, oleh BPOM dan BPJPH. Pihaknya menyerukan penarikan makanan olahan apapun terkait produk-produk tersebut dari rak toko-toko Malaysia.

Produk Ditemukan Mengandung Unsur Babi

Melansir Malay Mail, Rabu, 23 April 2025, JAKIM berkata, "Sebagai tindakan pencegahan awal, JAKIM segera memulai pemantauan bersama Dewan Agama Islam Negara Malaysia (MAIN) dan Departemen Islam Negara Malaysia (JAIN) untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap produk yang bersangkutan jika ditemukan di pasar Malaysia." Importir yang terlibat telah diminta memperingatkan JAKIM dan menarik produk dari pasar di Negeri Jiran.

Pihaknya mengatakan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi konsumen Muslim di sana dan memastikan hanya produk yang benar-benar halal yang dijual. Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali, sepakat akan hal itu.

"Kami telah berdiskusi dengan Jakim untuk memastikan produk-produk ini dapat segera ditarik dari pasar kamil," kata dia, lapor The Star. "Jadi, kami akan bekerja sama dengan JAKIM dan lembaga-lembaga keagamaan negara bagian untuk menarik produk-produk ini, jika ada di pasar."

Produk-produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi (porcine) oleh BPOM dan BPJPH mencakup ragam makanan manis yang berasal dari beberapa negara. Rinciannya adalah :

  1. Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy asal Filipina
  3. ChompChomp Car Mallow asal China
  4. ChompChomp Flower Mallow asal China
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung asal China
  6. Hakiki Gelatin asal Surabaya
  7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla asal China
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk asal China
  9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat asal China
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |