TPA Open Dumping Masih 66 Persen, KLH Targetkan Tuntas pada 2026

4 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Indonesia masih tersisa 66 persen dari total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada. Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup(Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang digelar pada 25--26 Februari 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan. 

Meski terjadi penurunan signifikan dibanding awal 2025 yang mencapai lebih dari 95 persen, Menteri LH menilai kondisi ini masih dalam kategori darurat karena mayoritas TPA belum memenuhi standar pengelolaan ramah lingkungan. Rakornas ini sekaligus menjadi momentum evaluasi capaian nasional yang saat ini berada di angka 25 persen, jauh dari target 63 persen pada 2026.

Hanif mengungkapkan bahwa pada awal 2025, hampir seluruh TPA di Indonesia masih menerapkan praktik open dumping. "Pada awal tahun 2025, lebih dari 95 persen TPA kita dikelola dengan praktik open dumping. Hari ini angkanya tersisa sekitar 66 persen atau sekitar 325 TPA," ujarnya.

Ia menyebut penurunan sekitar 30 persen tersebut sebagai capaian yang patut diapresiasi. Namun, kondisi tersebut belum bisa dikatakan aman karena rata-rata usia TPA di Indonesia sudah mencapai 17 tahun.

"Sesuai standar teknis, maksimal 20 tahun. Artinya kita hanya punya waktu sekitar tiga tahun untuk menyelesaikan persoalan ini," jelas Hanif. Dalam rakornas yang digelar bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 itu, KLH mendorong setiap daerah mempercepat penyelesaian pengelolaan sampah dan menyampaikan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah pada 2025.

Setop Open Dumping, Bukan Tutup TPA-nya

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan penghentian open dumping bukan berarti menutup TPA, melainkan mengubah metode pengelolaannya menjadi lebih terkendali. "Praktik open dumping kita bukan menutup TPA-nya, tetapi mengakhiri praktiknya. Kita lakukan controlled landfill, ditutup dengan tanah dan dikelola sesuai standar,"” jelas Hanif.

Dari 325 TPA yang masih tercatat menerapkan open dumping, sekitar 40 TPA dalam kondisi serius dan telah memasuki tahap penyelidikan hingga penyidikan. Beberapa TPA besar bahkan telah diproses hukum sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita optimistis karena seluruh daerah sudah diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah. Yang benar-benar bermasalah itu sekitar 40-an TPA dan sudah masuk proses hukum," katanya. 

Strategi KLH Hentikan Praktik Open Dumping di TPA

Untuk mencapai target nasional 63 persen pada 2026, pemerintah menerapkan strategi hulu dan hilir secara bersamaan. Di hulu, diperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat agar pengurangan sampah dimulai dari sumbernya.

"Tidak ada cara lain kecuali membangun budaya pengelolaan sampah dari masyarakat. Kita harus serius melakukan edukasi," ujar Hanif.

Di sisi hilir, penegakan hukum akan diperketat terhadap pengelola kawasan seperti hotel, restoran, kafe, pasar, rest area, stasiun, hingga terminal. "Kita beri waktu tiga bulan sejak surat paksaan pemerintah diterima untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Kalau tidak, penegakan hukum akan berjalan," tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya tindakan tegas. "Stick and carrrot harus berjalan. Ada pembinaan, tapi juga harus ada tindakan tegas," katanya.

Belum Ada Daerah Raih Adipura

Dalam Rakornas tersebut, KLH/BPLH juga menyampaikan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah pada 2025. Hasilnya, belum ada satu pun kabupaten/kota yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana.

"Secara nasional belum satu pun kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk mendapat Adipura. Paling tinggi masih sertifikat menuju kota bersih," ujar Hanif.

Sebanyak 35 daerah masuk kategori Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, 253 daerah dalam pembinaan, dan 132 daerah dalam pengawasan. Meski demikian, capaian nasional meningkat dari 10 persen menjadi 25 persen berdasarkan survei lapangan di 471 kabupaten/kota.

"Ini angka real di lapangan. Kita tepuk tangan untuk kerja keras bersama. Tapi target nasional 2026 adalah 63 persen. Artinya kita masih punya pekerjaan besar," pungkasnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |