Kemenekraf Gelar Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia yang Berbasis Kreativitas Budaya

11 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenekraf) menggelar Ekraf Hunt 2025, sebagai wadah untuk memperkenalkan kekayaan Intellectual Property (IP) Indonesia. Acara bertajuk “Celebration of Creativity in Indonesia” ini diadakan di Graha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Minggu, 4 Mei 2025.

Dalam acara tersebut, ratusan IP Indonesia tampil di hadapan 17 subsektor ekonomi kreatif lokal dan global. Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya mengungkapkan Ekraf Hunt merupakan implementasi Asta Ekraf. Event tersebut menjadi bentuk penguatan Ekraf Data dan Sinergi Ekraf.

Dalam konteks pelaksanaan Ekraf Hunt, Kemenekraf menjadi hub yang nantinya mendata dan memetakan potensi IP Indonesia, termasuk karya-karya Ekraf Hunt akan ditampilkan di website Kementerian Ekonomi Kreatif. Menekraf Teuku Riefky Harsya, mengatakan Ekraf Hunt merupakan sebuah program untuk mengkurasi IP dari karya-karya anak bangsa, dengan jumlah yang tak sedikit.

"Program ini menggambarkan potensi luar biasa para pegiat ekraf yang tersebar di seluruh Tanah Air," kata Riefky, dalam keterangan tertulis yang diterima tim Lifestyle Liputan6.com, Minggu, 4 Mei 2025.

"Yang terpenting, kami ingin agar IP ini bukan hanya dipamerkan, tetapi juga akan dipromosikan, dikembangkan dan dikomersialisasikan agar jadi bisa sebagai kekayaan intelektual kebanggaan nasional yang unggul dan berdaya saing global," tambahnya.

Teuku Riefky menyatakan program kolaborasi pada hari ini bukan hanya tentang mencari karya. Ini adalah tentang merayakan identitas tentang membangun ekonomi masa depan yang berbasis pada kreativitas budaya. "Media digital dan teknologi adalah masa depan Indonesia yang kreatif dan penuh inovasi," ujar Menekraf Teuku Riefky.  

Pejuang Eklraf yang Sudah Mendaftar

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar, menambahkan Ekraf Hunt punya semangat untuk mengangkat talenta kreatif, di mana Indonesia sendiri saat ini memiliki 26 juta pekerja kreatif. Wamenekraf mengajak pegiat ekraf untuk lebih produktif dan mengambil peran sebagai penggerak ekonomi kreatif yang bisa jadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kemenekraf menghadirkan Ekraf Hunt agar dunia dapat melihat apa yang ada di Indonesia saat ini supaya membantu memberikan sorot pada para pegiat ekraf," jelas Wamenekraf.

Tahun ini, ada 1.399 Pejuang Ekraf telah mendaftar untuk mengikuti Ekraf Hunt, dengan jumlah total 516 IP lolos tahapan seleksi dan sudah selesai dikurasi. Bagi para IP yang sudah melewati proses kurasi bisa mendapatkan beragam keuntungan, seperti prioritas kolaborasi IP, aktivasi, dan juga akses ke pendanaan.

Meski begitu, proses pendaftaran bagi para peserta tetap dibuka dan dapat diakses melalui hunt.ekraf.go.id. Dalam acara Ekraf Hunt kali ini, ada lebih dari 100 key opinion leader (KOL) GenZ yang datang dan memberikan dukungan mereka terhadap Ekraf Hunt dan IP Lokal yang dipamerkan. Ada Public Figure Hub, Youtz Media, Khuga, API BGI, Halomiyu, Maxdecal, IGW, 3Seconds, Infia, Sekuya, Artotel Wanderlust, dan Difotoin.

Acara Ekraf Hunt juga dihadiri Utusan Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania.

Dari jajaran Kemenekraf hadir Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Dessy Ruhati; Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekraf, Cecep Rukendi; Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Muhammad Neil El Himam; Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu, beserta jajaran Eselon II.

Kemenekraf dan Sistem Pembayaran Royalti

Masalah royalti karya musik yang sedang marak juga menjadi perhatian Kemenekraf. Masalah pembayaran royalti di Indonesia belum juga menemukan titik terang. Sengketa masih terus berlangsung dengan pihak-pihak yang berseteru mengambil jalan hukum untuk menyelesaikannya.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan solusi agar masalah yang membuat musisi dan pencipta lagu saling berseberangan bisa kembali bersatu. Kemenekraf dalam hal ini mendorong agar sistem pembayaran royalti menerapkan skema blanket liscense (lisensi menyeluruh) berbasis digital.

Konsep itu mewajibkan para musisi atau penyelenggara acara membayar royalti di muka sebelum konser berlangsung. Dalam skema ini, royalti dihitung berdasarkan daftar lagu (songlist) yang akan dibawakan dalam acara dan dibayarkan langsung kepada komposer atau pemegang hak cipta secara prorata sesuai jumlah lagu.

Salah satu penyelesaian masalah ini adalah digitalisasi serta dengan melakukan pembayaran di depan, menjadikannya komponen tersendiri berdasarkan songlist," kata Direktur Musik Kemenekraf Mohammad Amin dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 25 April 2025.

Pembayaran Royalti

Aturan itu berbeda dengan skema yang berjalan saat ini, yakni pembayaran royalti konser ditetapkan sebesar dua persen dari nilai produksi atau penjualan tiket. Skema ini dinilai tidak relevan karena royalti baru dibayarkan setelah acara selesai, menimbulkan risiko keterlambatan atau bahkan penghindaran pembayaran oleh promotor atau event organizer (EO).

Isu itu menjadi salah satu temuan penting dalam kajian kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti, lewat Focus Group Discussion Masukan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta Bidang Musik dan Lagu yang dilaksanakan di Guest House BPSDM Kementerian Hukum, Gandul, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 22 April 2025.

Kemenekraf disebutkan turut membantu Kementerian Hukum dalam menyusun policy brief pada Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) 2024 berdasarkan kajian kualitatif yang dilakukan sepanjang 2024.

Kajian tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari komposer, hingga asosiasi profesi dan lembaga kolektif, seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI); Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI); Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); perwakilan Federasi Serikat Musik Indonesia (FESMI); Perwakilan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI); perwakilan Anggota Tim Kerja Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum; dan anggota Tim Kerja Bagian Program dam Pelaporan DJKI Kementerian Hukum.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |