Cegah Kasus Amsal Sitepu Berulang, Kemenekraf Segera Susun Pedoman Biaya Jasa Kreatif

6 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) merespons kasus Amsal Sitepu, videografer yang didakwa atas dugaan korupsi penggelembungan biaya pembuatan video profil desa di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Tak ingin kasus serupa terjadi berulang di kemudian hari, kementerian yang dipimpin Teuku Riefky Harsya itu segera menyusun pedoman biaya jasa kreatif yang diharapkan menjadi acuan bagi banyak pihak, khususnya bagi auditor dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait, untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang," kata Riefky dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menerangkan bahwa acuan biaya jasa kreatif biasanya dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), baik sebagai standar biaya masukan (SBM) maupun standar biaya khusus (SBK). Namun, belum semua industri kreatif itu tercakup di dalamnya, termasuk jasa videografer dan fotografer.

Pihaknya menggandeng sejumlah asosiasi komunitas dan para pemangku kepentingan lain untuk memberi masukan dan pertimbangan terkait penentuan jasa kreatif tersebut. Hasilnya bisa tertuang menjadi keputusan menteri (kepmen) ataupun peraturan menteri (permen).

Ia berharap bisa segera mengeluarkan pedoman tersebut yang ditargetkan dalam beberapa bulan ke depan. Dasar hukum tersebut selanjutnya akan disampaikan sebagai masukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kan variabelnya itu ada beberapa. Kita enggak bisa sembarangan juga menyusun ini. Harus benar-benar, tetapi bagaimana ini juga tidak terlalu kaku, tapi juga ada ruang untuk disesuaikan, baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya, maupun kewilayahannya," sambung Riefky.

Buka Ruang untuk Pelaporan

Menekraf juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka pintu bagi setiap pelaku industri kreatif yang mengalami situasi serupa seperti Amsal Sitepu untuk melapor. Kemenekraf, kata dia, menyediakan pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id yang bisa menyediakan informasi, pengaduan, dan juga perlindungan.

"Jadi, pemerintahan ini sangat terbuka untuk apabila nanti ada kejadian-kejadian yang dikhawatirkan ini, untuk segera menghubungi kami, sehingga kami juga bisa berinisiatif untuk mendampingi lebih awal," kata Riefky.

Khusus untuk kasus Amsal Sitepu, pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersama. Ia bersama-sama dengan asosiasi juga akan terus memantau perkembangan hukumnya.

"Kalau tidak salah, akan diputuskan dalam beberapa saat, dua hari lagi. Dan kami juga sudah memantau juga, mencermati juga RDPU teman-teman DPR Ri dengan yang bersangkutan," ujarnya. "Kita ingin kejadian seperti ini tidak terulang kembali," sambung dia.

Minta Pelaku Ekraf Tak Trauma

Direktur Fotografi dan Penerbitan Kemenekraf Iman Santosa menyatakan segera setelah pedoman yang dimaksud dirilis, pihaknya akan segera menyosialisasikan hal itu kepada beragam pihak. "Ketika aturan-aturan pedomannya sudah ada, kami akan perkuat lagi bagaimana tidak hanya eksternal dalam arti publik tapi juga internal di antar-lintas kementerian," ujarnya

Pihaknya juga akan memastikan bagaimana standar biaya itu bisa masuk ke dalam peraturan pemerintah sehingga akan menjadi acuan dari pelaku ekraf ketika menentukan harga atau bernegosiasi.

"Yang terakhir, kami menghimbau pada pelaku ekraf tidak perlu takut lagi untuk mengambil proyek dari pemerintah. Karena di sini, dengan kegiatan seperti ini, kita banyak belajar dan ke depannya kita akan melakukan perbaikan-perbaikan," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Karena itu, jasa industri kreatif sangat perlu untuk dibela, dipertahankan, dan diperjuangkan demi ekosistem ekonomi kreatif yang lebih baik dan lebih sehat ke depannya.

Suara Hati Para Pelaku Ekraf

Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Eppstian Syah As'ari menyebut bahwa kasus Amsal merupakan pintu masuk negara untuk memperbaiki sistem pengelolaan industri kreatif. "Di industri kami, pekerjaan itu tidak hanya soal teknis, tapi juga ada ide, ada proses, ada nilai yang memang tidak selalu bisa dihitung secara sederhana," ia mengingatkan.

Ketua Umum Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID) Rizky Trestianto menambahkan bahwa pihaknya prihatin akan kasus yang dialami Amsal. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut berisiko akan menimpa 27,4 pekerja ekonomi kreatif lainnya bila tidak ada perlindungan yang cukup dari negara.

"Mungkin bisa terjadi sama saya atau terjadi sama yang lain-lain. Dan ini, kami berharap agar ke depannya tidak terulang kembali," kata dia.

Mengutip kanal News Liputan6.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu diindikasikan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Modus penggelembungan dana dalam perkara korupsi ini. Menurutnya, persoalan ini bukan terkait skill atau kemampuan, melainkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB). Contohnya, ketika menyewa drone untuk 30 hari, tapi dilaksanakannya hanya 12 hari.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |