Bandara Internasional Dubai Kembali Terbakar karena Insiden Drone Imbas Perang Iran vs Israel dan AS

5 hours ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Penerbangan di Bandara Internasional Dubai (DBX) kembali ditangguhkan sementara pada Senin (16/3/2026). Hal itu disampaikan otoritas bandara tak lama setelah insiden drone memicu kebakaran di dekatnya.

"Otoritas Penerbangan Sipil Dubai mengumumkan penangguhan sementara penerbangan di Bandara Internasional Dubai sebagai tindakan pencegahan untuk memastikan keselamatan semua penumpang dan staf," demikian unggahan kantor media Dubai di X, dikutip dari Chanel News Asia, hari ini.

Ditambahkan bahwa tim pertahanan sipil berhasil memadamkan kebakaran akibat drone membentur salah satu tangki bahan bakar di sekitar bandara. Kantor media sebelumnya mengatakan tidak ada laporan korban luka. Maskapai Emirates juga mengumumkan dalam sebuah unggahan di X penangguhan sementara penerbangan ke dan dari Dubai.

Itu bukan insiden yang pertama sejak perang Iran vs Israel dan AS berlangsung. Pada Rabu pagi, 11 Maret 2026, pihak berwenang Dubai mengonfirmasi bahwa dua drone jatuh di sekitar Bandara Internasional Dubai. Insiden itu melukai empat warga asing, dua warga negara Ghana dan satu warga negara Bangladesh mengalami luka ringan, sementara satu warga negara India mengalami cedera sedang.

Meski begitu, lalu lintas udara beroperasi seperti biasa, lapor Gulf News. Bandara Dubai, yang mengoperasikan DXB dan DWC, melanjutkan operasi sebagian mulai 7 Maret 2026 setelah gangguan singkat. Para calon penumpang diminta untuk tidak datang ke bandara kecuali mereka telah dihubungi oleh maskapai penerbangan mereka bahwa penerbangan mereka telah dikonfirmasi, karena jadwal terus berubah.

UEA Alami Dampak Terberat Peran Iran vs Israel dan AS

Negara-negara Teluk Arab telah menghadapi lebih dari 2.000 serangan rudal dan drone sejak pecahnya perang Iran vs Israel dan AS pada 28 Februari 2026, dengan target termasuk misi diplomatik AS dan pangkalan militer tetapi juga infrastruktur minyak Teluk yang penting, pelabuhan, bandara, hotel, dan bangunan perumahan dan perkantoran.

Uni Emirat Arab (UEA) yang menormalisasi hubungan dengan musuh bebuyutan Iran, Israel, pada 2020, menghadapi dampak terberat dari serangan tersebut. Iran telah menembakkan lebih dari 1.800 rudal ke negara itu, mengacaukan rencana perjalanan di pusat keuangan tersebut meskipun pertahanan udaranya mencegat sebagian besar proyektil.

Kementerian Pertahanan UEA telah melaporkan enam kematian sejak perang dimulai, termasuk empat warga sipil dan dua personel militer, yang tewas dalam kecelakaan helikopter yang disebabkan oleh kerusakan teknis. UEA, bersama dengan negara-negara Teluk Arab lainnya, mengutuk serangan Iran.

Turis di Dubai Terancam Dipenjara

Meski UEA menanggung penuh biaya yang dikeluarkan turis yang terdampak konflik, mereka tak bisa bertingkah sembarangan. Seorang turis asal Inggris jadi salah satu dari 20 orang yang didakwa di Uni Emirat Arab (UEA) karena diduga merekam dan mengunggah konten terkait serangan Iran terhadap negara tersebut di tengah perang Iran vs Israel dan AS.

Dakwaan itu diajukan berdasarkan undang-undang kejahatan siber yang berlaku di UEA. Melansir The Guardian, Jumat, 13 Maret 2026, wisatawan berusia 60 tahun itu didakwa berdasarkan undang-undang yang melarang penyebaran materi yang dapat mengganggu keamanan publik. Kasus ini disorot oleh Detained in Dubai, sebuah organisasi yang memberi bantuan hukum pada individu di UEA.

Meski pembatasan perekaman serangan selama konflik bukanlah hal yang tidak biasa secara global, kasus ini menarik perhatian karena reputasi UEA sebagai magnet bagi para influencer, yang mata pencahariannya bergantung pada perekaman dan pengunggahan terus-menerus.

Pemicu Sepele tapi Ancaman Hukumannya Fatal

Radha Stirling, kepala Detained in Dubai, mengatakan bahwa pelancong pria yang tidak disebutkan namanya itu telah didakwa setelah polisi menemukan video serangan rudal Iran di Dubai di ponselnya, meski ia telah menghapus rekaman tersebut dari ponselnya segera setelah ditanya.

Menurut ringkasan kasus, para terdakwa diduga menggunakan jaringan informasi atau alat teknologi informasi untuk menyiarkan, menerbitkan, menerbitkan ulang, atau menyebarkan berita palsu, rumor, atau propaganda provokatif yang dapat memicu opini publik atau mengganggu keamanan publik.

"Dakwaan tersebut tampak sangat samar, tapi serius di atas kertas. Pada kenyataannya, tindakan yang dituduhkan bisa sesederhana berbagi atau mengomentari video yang sudah beredar online," kata Stirling dalam sebuah pernyataan. "Berdasarkan hukum kejahatan siber UEA, orang yang pertama kali mengunggah konten dapat dikenai tuntutan, begitu pula siapa pun yang mengubah, mengunggah ulang, atau mengomentarinya."

Satu video dapat dengan cepat menyebabkan puluhan orang menghadapi tuntutan pidana. Hukuman dalam kasus seperti itu dapat mencakup hingga dua tahun penjara, denda mulai dari 20 ribu dirham (sekitar Rp 92 juta) hingga 200 ribu dirham (sekitar Rp 921 juta), atau keduanya, dengan warga negara asing juga bisa dideportasi.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |