Asosiasi OTA Asia Keluhkan Proses Izin Usaha Akomodasi ke Kemenpar, Minta Batas Waktu Diperpanjang

6 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan peringatan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) soal penataan AirBnb untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat? Perwakilan Asia Travel Technology Industri Association (ATTIA) yang mencakup berbagai online travel agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia diketahui menemui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) di Jakarta untuk membahas implementasi persyaratan perizinan akomodasi bagi penyedia sewa jangka pendek.

Dalam diskusi, mereka menyatakan mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi di sektor pariwisata nasional. ATTIA juga mendukung kebijakan Kemenpar yang mewajibkan seluruh penyedia akomodasi memiliki izin usaha yang diperlukan. 

"Anggota kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, pemerintah provinsi, serta pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan efektif. Kami juga mendukung regulasi yang dapat diterapkan secara praktis dan proporsional bagi para pelaku usaha, sehingga dapat turut mendorong tujuan pariwisata Indonesia secara lebih luas," ujar Mark Chan, Managing Director ATTIA, dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 13 Maret 2026.

Meski begitu, mereka mengeluhkan sejumlah hambatan yang dihadapi para penyedia akomodasi dalam proses pendaftaran izin mereka. Tantangan itu mencakup perkembangan persyaratan dan proses dalam sistem Online Single Submission (OSS), ketidakpastian terkait penerapan klasifikasi KBLI yang diperbarui, serta pembagian peran antara otoritas daerah dan nasional dalam proses pendaftaran yang masih terus diklarifikasi.

Di saat yang sama, platform dan instansi pemerintah juga tengah bekerja untuk menyelaraskan mekanisme praktis dalam memverifikasi data registrasi host secara teknis akurat, aman, serta dapat diterapkan secara luas di seluruh sektor.

Harapan Pemilik Penginapan

Dalam rilis tersebut, Kadek Adi Putra, pemilik homestay dari Banjar Lungsiakan di Ubud yang memiliki beberapa homestay dan mengelola sekitar 20 properti milik pemilik lokal yang terdaftar di berbagai platform perjalanan daring, turut membagikan pandangannya mengenai peran homestay dalam ekosistem pariwisata Bali.

"Banyak pemilik homestay yang sebenarnya ingin mematuhi ketentuan perizinan dan perpajakan. Namun, tenggat waktu 31 Maret memberikan waktu yang terbatas bagi pelaku usaha kecil untuk menjalani proses yang terkadang cukup kompleks dan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan," ujar Kadek.

Ia berharap pemerintah memberikan panduan yang lebih jelas serta waktu yang memadai agar bisa menyelesaikan kewajibannya. Ia menyatakan homestay menyediakan sumber pendapat yang dapat dijalankan dengan tetap menjalankan tanggung jawab budaya dan sosial setempat di Bali, yang memiliki banyak upacara adat dan kegiatan desa yang garus diikuti.

"Platform perjalanan daring pada dasarnya membantu menghubungkan rumah-rumah lokal ini dengan wisatawan dari berbagai belahan dunia," tambahnya.

Asosiasi OTA Minta Perpanjangan Waktu

Hal senada juga dilontarkan ATTIA. Chan menekankan bahwa keberhasilan inisiatif regulasi ini akan sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni tenggat waktu implementasi yang realistis serta koordinasi yang efektif antara pelaku industri dan pemangku kepentingan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Mereka kemudian menggunakan alasan demi menghindari dampak yang tidak diinginkan terhadap mata pencaharian masyarakat lokal serta kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Indonesia, proses pendaftaran diminta diperpanjang dan koordinasi antara pemangku kepentingan industri dan pemerintah ditingkatkan.

"ATTIA berharap dapat terus melanjutkan diskusi yang bermanfaat dengan Kementerian Pariwisata dan seluruh pemangku kepentingan terkait demi mendukung kerangka regulasi yang memperkuat sektor pariwisata Indonesia, sekaligus memberikan dukungan bagi para operator dan platform yang menjadi pilar di dalamnya," kata Chan.

Sanksi bagi Merchant yang Tak Penuhi Syarat

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membantah kabar pelarangan Airbnb beroperasi di Bali. Kabar tersebut beredar setelah Gubernur Bali Wayan Koster menyebut bakal menyetop praktik layanan akomodasi Airbnb karena dinilai tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 9 Desember 2025, Kemenpar menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang ataupun berencana menghentikan operasional Airbnb yang dikategorikan sebagai online travel agent (OTA) di Indonesia.

"Pemerintah justru melihat OTA sebagai mitra strategis dalam memajukan pariwisata nasional," bunyi pernyataan tersebut.

Menurut Kemenpar, pemerintah saat ini menata akomodasi wisata ilegal, yakni unit usaha akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin usaha akomodasi pariwisata yang resmi, bukan pembatasan terhadap platform OTA. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, serta menciptakan persaingan usaha yang adil.

Dalam rangka penataan yang terukur, Pemerintah dan OTA menyepakati serangkaian langkah bersama, termasuk sosialisasi kewajiban perizinan, penyebaran formulir registrasi usaha, hingga target bahwa seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OTA.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |