Liputan6.com, Jakarta - Ramainya kunjungan turis asing ke Jepang dipandang sebagai peluang untuk menambah cuan. Salah satunya lewat dengan menaikkan biaya visa. Hal itu nyatanya masuk rencana Jepang di masa mendatang.
Menteri Luar Negeri Jepang Takeshi Iwaya mengakui bahwa salah satu pertimbangan untuk menaikkan biaya visa bagi turis asing lantaran besarannya masih lebih rendah dibandingkan biaya visa yang dipatok Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa. Pernyataan itu dilontarkan saat ia menjawab pertanyaan tentang laporan Jepang akan menaikkan biayanya ke tingkat yang sama dengan yang berlaku di AS dan Eropa paling cepat pada tahun fiskal 2026.
"Rincian tinjauan belum diputuskan, tetapi kami sedang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap pariwisata yang masuk," ujar Iwaya pada Jumat, 17 Oktober 2025, dikutip dari Japan Today, Senin, 20 Oktober 2025. "Kami akan meninjau biaya yang ditetapkan di negara lain. Saya yakin biaya di Jepang saat ini cukup rendah."
Disinggung apakah peningkatan biaya visa itu bisa membantu mengendalikan overtourism yang dialami berbagai destinasi di Jepang, Iwaya menyatakan bahwa pemerintah masih akan melihat dampak dari peninjauan itu. "Namun, saya pribadi tidak berpikir potensi kenaikan tersebut akan berdampak langsung pada overtourism," kata Iwaya.
Kunjungan Turis Asing ke Jepang Pecah Rekor
Pada tahun ini, kunjungan turis asing ke Jepang dari Januari hingga September 2025 naik 17,7 persen dari tahun sebelumnya, menjadi sekitar 31,65 juta. Hal itu menandai laju tercepat yang pernah tercatat untuk melampaui 30 juta dalam setahun, menurut laporan pemerintah pada pekan lalu.
Sementara, total tahunan dipastikan akan melampaui rekor yang tercatat pada 2024, yakni 36,87 juta orang, menurut data dari Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (Japan National Tourism Organization/JNTO). Wisatawan mancanegara menghabiskan sekitar 6,9 triliun yen untuk akomodasi, belanja, dan konsumsi lainnya dalam sembilan bulan pertama tahun ini.
Itu adalah angka tertinggi untuk periode itu menurut data tersebut. Sementara itu, jumlah wisman pada September 2025 naik 13,7 persen dari tahun lalu menjadi lebih dari 3,26 juta orang, menandai kali pertama angkanya melampaui tiga juta untuk bulan tersebut, menurut JNTO.
WNI Bisa Bebas Visa ke Jepang
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini bisa mengajukan pembuatan bebas visa atau visa waiver secara online.
"Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)," demikian pengumuman Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis, 30 Maret 2023.
Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi. Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES itu meliputi:
1. Pemohon membuat akun di situs web JAVES.
2. Pemohon kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan
Cara Pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan via JAVES
3. Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon. Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu, https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
4. Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll) miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
5. Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.