Menopang Kehidupan Rumah Tangga Tapi Sering Mendapat Diskriminasi, RUU PPRT Harus Segera Disahkan

20 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Hari PRT Internasional yang dirayakan tanggal 16 Juni setiap tahunnya. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengharapkan momen ini bisa menjadi momentum untuk mendorong segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU).

RUU PPRT tersebut telah tertunda selama dua dekade dan sudah empat presiden yang menjanjikan akan mengesahkannya menjadi UU. "Terlebih dahulu kami menyampaikan Selamat Hari PRT Internasional tahun 2025, mudah-mudahan ini adalah menjadi tonggak yang bersejarah bagi bangsa Indonesia untuk segera mengesahkan Undang-undang PPRT," ucap Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam diskusi publik dan instalasi seni bertajuk Hari PRT Internasional 2025 di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025 yang digelar secara hybrid.

Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga merupakan bagian dari sektor kerja perawatan yang kontribusinya besar bagi terciptanya partisipasi perempuan dalam pasar kerja. PRT juga  berperan penting dalam melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orangtua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik. 

PRT Belum Diakui Secara Formal

PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka. Kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy), yaitu kerja yang menopang kehidupan sehari-hari, memastikan keberlangsungan rumah tangga, mendukung partisipasi perempuan dalam pasar kerja, dan menopang sistem sosial secara keseluruhan.

"Namun hingga kini PRT justru masih menjadi kelompok pekerja yang secara formal belum diakui dan belum memperoleh perlindungan maupun penghargaan yang memadai, yang layak," katanya.

Pihaknya pun menyayangkan kondisi PRT yang justru sangat rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, bahkan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 - 2024, tercatat setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan.

"Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja, kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT," jelas komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan.

Pengesahan RUU PPRT Makin Mendesak

"Oleh karena itu pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menjadi semakin mendesak. Pemerintah juga telah menyampaikan komitmen untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT, lewat pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta," sahut Maria Ulfah Anshor.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden Prabowo memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan. 

Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, pengesahan RUU PPRT tak bisa dilakukan buru-buru. Ia mengatakan yang paling penting dalam pembahasan RUU PPRT adalah memastikan pengesahannya secara sah dan substantif, bukan sekadar mengejar target waktu.

Semua Fraksi di DPR Dukung RUU PPRT

"Yang terpenting undang-undangnya sah. Setuju? Jadi kalau dalam pernikahan sah ya, yang ujungnya sahnya Bu, yang terpenting itu," ujar Bob Hasan dalam acara yang sama. Bob mengatakan meskipun Presiden Prabowo mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT, kewenangan legislasi tetap berada di parlemen.

"Pak Prabowo punya hasrat dan niat baik, tetapi yang paling penting adalah goal-nya. Saya lebih concern terhadap goal. Sehingga sahnya undang-undang ini tidak terburu-buru," kata Bob.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU PPRT melibatkan banyak dinamika politik dan harus dirancang dengan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Menurutnya, Baleg masih mengkaji interseksi RUU PPRT dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, KUHP, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Meski mengingatkan soal substansi, Bob tetap optimistis terhadap percepatan pengesahan RUU ini. Ia menyebut bahwa semua fraksi di DPR kini telah satu suara. Bob menyebut bahwa penyusunan RUU PPRT juga penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi perlindungan pekerja migran

Foto Pilihan

Pengunjung melihat koleksi di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |