Gading Gajah Dijual Sebagai Kerajinan di Toko Seni, Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun

17 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar kasus penjualan gading gajah ilegal di sebuah art shop di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Perkara itu terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut ilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 2 Juni 2026, tim menemukan sebuah ungggahan di media sosial Facebook menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dan pada 14 April 2026 mengecek langsung di sebuah art shop.

Operasi kemudian dilanjutkan pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan pemenuhan petunjuk perkara, berkas perkara tersangka IKS dinyatakan lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Ancaman Pidana bagi Tersangka Penjual Kerajinan Gading Gajah

IKS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian pembuktian.

"Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum," ucapnya.

Ancaman bagi Kelangsungan Gajah

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) kini telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap Dengan begitu, pihak Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

"Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi," imbuh Aswin.

Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. "Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar," kata dia.

Masyarakat Dilarang Membeli dan Menyimpan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Dwi mengatakan bahwa penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas.

"Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati," sambungnya.

Kemenhut mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk gading gajah yang telah berubah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan. Masyarakat juga diminta melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi dan bagian-bagiannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial, kepada aparat berwenang.

Sebelumnya, polisi menangkap empat penjual gading gajah ilegal dari sejumlah pengungkapan kasus berbeda. Total nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai Rp2,3 miliar, baik dalam bentuk gading gajah utuh hingga telah dibuat menjadi pipa rokok dan patung.

Mengutip kanal News Liputan6.com, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, para tersangka berinisial IR dan EF ditangkap di Cibereum, Sukabumi; tersangka SS ditangkap di Cisarua, Sukabumi; serta tersangka JF ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |