Catat, Prancis Terapkan Larangan Merokok di Taman hingga Pantai Mulai 1 Juli 2025

11 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Prancis bersiap untuk menerapkan salah satu larangan merokok terbesarnya dalam sejarah, dengan langkah terbaru yang bertujuan melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. Mulai 1 Juli 2025, merokok akan dilarang di berbagai ruang publik luar ruangan seperti pantai, taman, kebun, stadion, dan halte bus.

Mengutip Euronews, Minggu (29/6/2025), keputusan yang diumumkan Menteri Kesehatan Catherine Vautrin itu menandai langkah besar dalam kebijakan kesehatan publik negara tersebut. Keputusan pemerintah ini dipublikasikan di Jurnal Resmi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Hingga saat ini, belum ada denda yang akan diterapkan kepada pelanggar. Disebutkan bahwa fokus awal pada edukasi masyarakat mengenai pentingnya kebijakan ini.

Langkah ini merupakan bagian dari janji pemerintah yang diungkapkan pada akhir 2023 dan dikonfirmasi oleh Vautrin pada akhir Mei 2025. Kebijakan ini akan memperluas larangan merokok ke area tempat anak-anak sering berkumpul, termasuk sekolah, perpustakaan, dan fasilitas olahraga. 

Merokok Bagian Identitas Budaya Prancis

Merokok telah lama menjadi bagian dari identitas budaya Prancis, dipopulerkan melalui sinema dan ikon-ikon seperti Brigitte Bardot dan Jean-Paul Belmondo. Lebih dari 90 persen film Prancis dari 2015 hingga 2019 menampilkan adegan merokok, jauh lebih tinggi dibandingkan produksi Hollywood.

Adegan-adegan ini telah membantu membangun citra glamor dan pemberontakan yang melekat pada merokok. Namun dengan lebih dari 75 ribu kematian setiap tahun akibat penyakit terkait tembakau, pemerintah Prancis merasa perlu mengambil tindakan lebih tegas.

"Kebebasan untuk merokok berhenti di mana hak anak-anak untuk menghirup udara bersih dimulai," ujar Vautrin.

Pernyataan ini mencerminkan prioritas kesehatan masyarakat yang mendasari kebijakan baru ini, sekaligus menandai pergeseran budaya yang lebih dalam. Reaksi masyarakat terhadap larangan ini beragam.

Di Paris, seorang warga bernama Clémence Laurent menyambut baik kebijakan ini, mengungkapkan keinginannya agar anak-anaknya tidak tumbuh dengan menganggap merokok itu romantis. Sebaliknya Luc Baudry, warga lainnya, melihatnya sebagai serangan terhadap budaya Prancis.

Tren Larangan Merokok di Eropa

Langkah Prancis ini sejalan dengan tren yang berkembang di Eropa, di mana negara-negara seperti Inggris, Swedia, dan Italia telah memperketat peraturan merokok di tempat umum. Swedia misalnya, melarang merokok di teras restoran dan halte bus sejak 2019.

Sementara itu, Spanyol memperluas larangan merokok ke teras kafe dan restoran, area yang tetap dikecualikan di Prancis, setidaknya untuk saat ini. Merokok kini juga dilarang di area luar ruangan dan publik di Milan, ibu kota keuangan dan mode Italia.

Ini adalah perpanjangan paling ketat dari serangkaian larangan yang dimulai pada 2021 dan dirancang untuk "meningkatkan kualitas udara kota". Terakhir, Komisi Eropa akan merekomendasikan perluasan larangan merokok ke teras kafe, halte bus, dan kebun binatang, dan juga berencana untuk memasukkan produk bebas nikotin dalam larangan tersebut, menurut bocoran dokumen yang diperoleh Euronews. 

Kompromi Jika Vaping Diperbolehkan

Di Place des Vosges di Paris, mahasiswa seni Thomas Bouchard memegang rokok elektronik yang masih dikecualikan dari larangan baru dan mengangkat bahu. "Mungkin vaping adalah kompromi kami," katanya sambil mengembuskan napas pelan. "Mungkin sedikit kurang seksi. Tapi juga mengurangi risiko penuaan dini."

Komisi Eropa juga berencana memperluas larangan serupa di seluruh benua. Di tengah perubahan ini, beberapa orang seperti Thomas Bouchard, mahasiswa seni di Paris, melihat vaping sebagai kompromi yang mungkin lebih dapat diterima.

Larangan baru ini menandai langkah signifikan dalam upaya Prancis untuk memutus hubungan budaya dengan tembakau, yang selama ini telah menjadi bagian integral dari identitas nasionalnya. Bukan hanya Prancis dan kawasan Eropa lain, Indonesia juga terdapat larangan merokok di area publik yakni di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan larangan merokok di Indonesia diatur dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang faktanya sering dilanggar warga yang bandel.

Foto Pilihan

Pesohor asal Amerika Serikat (AS), Kim Kardashian (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Pengadilan Assize, Paris, Prancis pada 13 Mei 2025. (Alain JOCARD/AFP)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |