Turun Langsung ke Lokasi, Menteri Lingkungan Hidup Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Sungai Cirarab di Tangerang

1 month ago 64

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Kabupaten Tangerang kembali resah karena kondisi Sungai Cirarab yang tercemar limbah berbahaya. Menanggapi keresahan ini, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq segera bertindak.

Bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan memastikan siapa pelaku pencemaran yang merusak ekosistem sungai tersebut.

Menteri Hanif menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan, terdapat dua sumber pencemaran utama, yaitu CV Noor Annisa, perusahaan pengelola limbah B3, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektare. Limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

Proses Hukum Tanpa Kompromi

"Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Jadi pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup," kata Menteri Hanif.

Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak punya persetujuan lingkungan saat inspeksi lapangan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan.

Menteri Hanif menyaksikan langsung pembuangan air lindi tanpa pengolahan terlebih dahulu ke Sungai Cirarab di TPA Jatiwaringin yang diduga ikut berkontribusi terhadap pencemaran air. TPA Jatiwaringin juga melakukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka (open burning) di dalam lokasi TPA.

Menteri Hanif menambahkan, CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Pelaku terancam pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah," tegas Menteri Hanif.

Menjaga Kualitas Lingkungan

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, yang ikut dalam inspeksi lapangan, juga menekankan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KLH/BPLH.

"Kita akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, dengan opsi sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran," terang Deputi Irjen Pol. Rizal Irawan.

Inspeksi langung oleh Menteri Hanif ini menjadi peringatan serius sekaligus momentum penting supaya semua pihak di Kabupaten Tangerang, baik pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Misalnya untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 penanggung jawab usaha di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, menyusul bencana banjir bandang dan longsor pada 2 Maret 2025.

13 Penanggung Jawab Usaha di Puncak

Seperti diketahui, alih fungsi lahan yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di kawasan puncak Bogor telah menyebabkan banjir di wilayah hilir Jabodetabek. Rusaknya fasilitas umum dan korban jiwa ikut memperburuk kerugian materiil dan immateriil.

"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yanglebih besar jika tidak segera dihentikan," jelas Hanif dalam keterangan rilis yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia pun telah menugaskan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol.Rizal Irawan melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 511 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak yang diminta melakukan paksaan pemerintah itu adalah CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature dan Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Adet Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, dan Juan Felix Tampubolon.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |