KLH Rintis Arboretum di Puncak Bogor demi Pulihkan Hulu DAS Ciliwung, Dimulai dari Tanam 350 Bibit Pohon Endemik

1 month ago 51

Liputan6.com, Jakarta - Bukan rahasia bila hulu DAS Ciliwung rapuh seiring lajunya alih fungsi lahan. Setelah mencabut sejumlah segel di berbagai tempat wisata dan usaha di Puncak Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng Eiger Adventure Land merintis pembukaan Arboretum di kawasan Puncak, Bogor, dengan bermitra dengan tempat wisatapakar botani dan ekologi hutan tropis dari BRIN, Prof. Tukirin Partomiharjo.

"Nantinya, arboretum menjadi kawasan khusus yang menanam, mengoleksi, dan melestarikan berbagai jenis pohon dan tanaman berkayu untuk tujuan penelitian, pendidikan, kosnservasi, dan rekreasi," kata Tukirin di sela penanaman pohon di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu, 7 Desember 2025.

Ia merancang arboretum sebagai 'galeri hidup' tumbuhan, laboratorium alam, sekaligus paru-paru kota untuk ruang terbuka hijau. Tujuannya agar EAL yang awalnya hanya berfokus sebagai tempat wisata, meluaskan dukungan pada lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya pepohonan langka.

Merintis hal itu, sekitar 350 bibit pohon endemik lokal ditanam di hulu DAS Ciliwung, termasuk rasamala, saninten, dan puspa. "Kami terus bersinergi dengan KLH. Kami menerima kritikan dan saran serta arahan yang baik bagaimana memulihkan lahan berikut jenis tanaman yang ditanam," kata Chairman PT Eigerindo Multi Produk Industri, Ronny Lukito.

Penanaman pohon juga dimaksudkan sebagai upaya mengelola laju run-off (aliran air turun). Dengan demikian, bencana banjir yang belakangan kerap terjadi di kawasan Puncak hingga ke Jakarta, Bogor, dan Depok, bisa diminimalisir.

Tidak Bisa Tanam Sembarang Pohon

Dosen dan Kepala Divisi Teknik Sipil dan Lingkungan IPB University, Dr. Ir. Yuli Suharnoto mengatakan pentingnya menanam pohon sesuai dengan lokasi dan jenis tanahnya.

"Kita tidak bisa sembarang tanam, perlu memperhatikan aspek geologi, aspek kestabilan lereng dan juga curah hujan atau iklim-iklim lainnya yang ada di sini," jelasnya.

Hal senada disampaikan Prof. Tukirin. Ia menekankan bahwa pengembangan ekowisata tidak bisa sekadar berwisata, tetapi juga harus membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lingkungan, khususnya tanaman dan pohon yang tumbuh di kawasan DAS di Indonesia.

"Kami tim pakar selalu mendorong untuk mengutamakan jenis-jenis pohon yang sesuai dengan kondisi lingkungannya agar bisa tumbuh dan lestari," katanya.

Kabid Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bogor, Roby Ruhyadi menambahkan, PT Eigerindo Multi Produk Industri sejauh ini sudah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

Segel di Tempat Wisata Puncak Bogor Dicabut Oktober 2025

Sebelumnya, KLH disebut akan mencabut sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 18 objek wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Belasan pelaku usaha ini sebagian besar memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, yang beroperasi di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Kabar tersebut  disampaikan anggota DPR Mulyadi saat menanam pohon di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa, 28 Oktober 2025. "Dalam waktu tidak lama lagi, tadi saya sudah mendengarkan penjelasan, cuma tinggal masalah administrasi, untuk kemudian segel-segelnya akan dicabut. Mudah mudahan minggu depan sudah dicabut, hari Selasa," ujar Mulyadi.

Ia juga telah menyampaikan kepada Bupati Bogor bahwa pencabutan segel itu merupakan pengingat bagi para pelaku usaha bahwa ekosistem kawasan Puncak harus dijaga, sebab berfungsi sebagai daerah resapan air, penyangga air, dan pencegah bencana alam. Menurutnya, sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap objek wisata di Puncak yang dilakukan KLH semata untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

Syarat Pencabutan Sanksi Administratif KLH

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan menyebutkan 18 bidang usaha yang akan dicabut sanksi administratif, termasuk Eiger Adventure Land. Ia menyampaikan bahwa sanksi administratif ini dalam upaya pemulihan lingkungan untuk mencegah risiko bencana di kawasan Puncak, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi perlu diingat teman-teman bahwa Undang-undang Nomor 32 itu ruhnya adalah restorasi, penegakan lingkungan hidup ruhnya adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup," katanya.

Sebagai syarat pencabutan sanksi administratif, perusahaan pelanggar lingkungan harus memenuhi kewajibannya, di antaranya melakukan restorasi dan membuat embung. "Sekarang kita kasih kesempatan, para bidang usaha untuk melakukan usaha-usaha terkait dengan pemulihan. Baru setelah semuanya sudah terpenuhi, sanksi administrasinya akan dicabut," jelasnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |