Kemenpar Bantah Kabar Airbnb Bakal Dilarang Beroperasi di Bali: Hanya Ditata

1 month ago 43

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) membantah kabar pelarangan Airbnb beroperasi di Bali. Kabar tersebut beredar setelah Gubernur Bali Wayan Koster menyebut bakal menyetop praktik layanan akomodasi Airbnb karena dinilai tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 9 Desember 2025, Kemenpar menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang ataupun berencana menghentikan operasional Airbnb yang dikategorikan sebagai online travel agent (OTA) di Indonesia.

"Pemerintah justru melihat OTA sebagai mitra strategis dalam memajukan pariwisata nasional," bunyi pernyataan tersebut.

Menurut Kemenpar, pemerintah saat ini menata akomodasi wisata ilegal, yakni unit usaha akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin usaha akomodasi pariwisata yang resmi, bukan pembatasan terhadap platform OTA. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, serta menciptakan persaingan usaha yang adil.

"Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin di Bali dan berbagai destinasi lainnya, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025 melalui pendataan, pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat," sambung bunyi pernyataan tersebut.

Hal ini juga kembali ditekankan dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata No. 4 Tahun 2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata, tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditujukan kepada para Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Penyedia Akomodasi Pariwisata, dan Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.

Tenggat Waktu Pemenuhan Kewajiban OTA

Penataan yang dilakukan saat ini, kata Kemenpar, bertujuan menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan usaha akomodasi pariwisata, baik besar maupun kecil, beroperasi secara legal. Pemerintah juga bekerja sama erat dengan berbagai OTA untuk memastikan merchant mereka memenuhi ketentuan perizinan.

Menindaklanjuti Rapat Koordinasi bersama para OTA tertanggal 29 Oktober 2025, pemerintah telah mengirimkan surat kepada para OTA tertanggal 8 Desember 2025 untuk mengarahkan merchant mereka mendaftar perizinan.

"Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin melalui sistem OSS adalah prasyarat agar sebuah akomodasi pariwisata memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban fiskal yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak Pemerintah Pusat," demikian pernyataan resmi Kementerian Pariwisata.

Dalam rangka penataan yang terukur, Pemerintah dan OTA menyepakati serangkaian langkah bersama, termasuk sosialisasi kewajiban perizinan, penyebaran formulir registrasi usaha, hingga target bahwa seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OTA.

Lebih dari 2.000 Vila dan Hotel di Bali Tak Berizin

Kemenpar menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka dan mendukung keberadaan OTA sebagai bagian dari ekosistem digital pariwisata Indonesia. Pemerintah mendorong agar OTA asing memiliki/mendaftarkan menjadi badan usaha di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditetapkan pada 5 Juni 2025 agar tercipta tata kelola industri yang lebih baik ke depannya.

Gubernur Bali menyampaikan akan mengkaji keberadaan akomodasi Airbnb dalam Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Bali, Rabu, 3 Desember 2025. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," kata Koster, lapor Antara.

Ia mengungkap, kunjungan turis ke Bali meningkat, namun tidak sejalan dengan tingkat hunian perhotelan di Bali, khususnya yang tergabung di bawah naungan asosiasi PHRI Bali. Koster mengatakan, ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila tidak berizin di Bali yang harus ditertibkan.

"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua," ucapnya. 

Sekitar 16 Ribu Unit Akomodasi Dipasarkan di Bali

Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengungkap, saat ini, anggota organisasinya mencapai 378 akomodasi. Jumlah itu tidak sebanding dengan akomodasi yang melakukan pemasaran daring yang diperkirakan mencapai 16 ribu unit.

Terkait praktik Airbnb, lanjut dia, dijalankan di antaranya oleh warga negara asing (WNA) yang mengontrak rumah warga, kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk sewa harian melalui platform digital tersebut. "Itu sangat merugikan. Tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian," katanya.

Peraturan Pemerintah ini juga telah diturunkan menjadi Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, tertanggal 10 Oktober 2025, yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha pariwisata sebagai rujukan.

Kementerian Pariwisata menegaskan kembali bahwa dalam tata kelola industri pariwisata, Pemerintah tetap mengedepankan kolaborasi, bukan restriksi, demi menciptakan industri pariwisata yang inklusif, berkualitas, dan berdaya saing global.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |