Alami Kasus Mirip Bonnie Blue, Turis AS yang Dideportasi dari Bali Sebut Kondisi Sel Imigrasi Mengerikan

4 weeks ago 55

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Bonnie Blue masih disorot media asing. Meski bintang porno itu sudah dibebaskan polisi, ia masih menghadapi dugaan pelanggaraan keimigrasian karena diduga menyalahgunakan visa turis untuk kegiatan komersial. Mengalami kasus serupa, seorang turis Amerika Serikat bernama Jenelle Gordon berbagi pengalamannya usai dideportasi dari Bali karena ketahuan menggelar kelas seks privat di sebuah vila pada September 2025.

Gordon yang berprofesi sebagai terapis seks dan podcaster itu mengklaim melalui 72 jam interogasi dan 'pelecehan' yang 'mengerikan' di kantor imigrasi di Bali. Ia ditahan setelah tinggal di Pulau Dewata selama dua minggu bersama mitra bisnisnya dan putranya yang masih kecil.

Perempuan itu mengakui kedatangannya ke Bali untuk menyelenggarakan 'retreat keintiman' di sebuah vila yang dipesannya melalui Airbnb saat menggunakan visa turis. Selama retreat tersebut, ia juga merayakan ulang tahunnya.

Kepada news.com.au dari Las Vegas, dikutip Jumat (12/12/2025), Gordon mengatakan bahwa 'retreat keintiman' itu menawarkan kelas kepada para tamu tentang hubungan, teknik kama sutra, dan sensualitas, bukan hanya tentang seks. Ia juga menuduh petugas imigrasi 'terobsesi' dengan barang-barang yang ada di vilanya, termasuk tongkat yoni kristal miliknya yang bagi orang awam, dianggap sebagai mainan seks.

Saat itu, Gordon tidak ditahan di sel selama tiga hari di kantor imigrasi, tetapi mengklaim menyaksikan 'kondisi yang mengerikan' dari mereka yang berada di balik jeruji besi. "Itu mengerikan… Benar-benar mengerikan," kata Gordon.

Klaim Jennelle Gordon Selama Diperiksa Imigrasi

Gordon melanjutkan, "Hari pertama, kami berada di sana [di kantor imigrasi] selama tiga belas jam… tanpa makanan… untungnya saya telah membawa beberapa camilan untuk di pesawat."

"Kami berbagi kamar mandi yang sama yang digunakan para tahanan, yang akan datang dari sel untuk mandi dan menyikat gigi. Mereka akan datang, beberapa diborgol dan beberapa tidak, tetapi bersama para penjaga. Itu benar-benar mengerikan… kondisinya sangat buruk."

Ia meyakini bisa lepas dari jeruji sel karena putranya yang masih di bawah umur bersamanya saat itu. Tapi, ia meyakini Bonnie akan mengalami pengalaman tersebut karena ia bekerja di industri yang sama.

"Industri yang sama dalam arti tertentu karena meskipun saya tidak melakukan tindakan seksual eksplisit… saya menyelenggarakan retret keintiman. Dan dalam pikiran mereka, ini semua sama saja."

"Mereka pasti akan menahan paspor Bonnie seperti yang mereka lakukan pada paspor saya. Dan meskipun mereka mungkin membiarkannya pergi ke hotel terdekat seperti yang mereka lakukan untuk kami, saya akan mengatakan bahwa dia pernah berada di sel-sel itu," sambungnya.

Jennelle Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

Jennele menyatakan selama diinterogasi, ia melihat gerak-gerik para tahanan. Kondisinya kacau sampai-sampai ia memasangkan headphone kepada putranya.

"Pria-pria berteriak menuntut hak mereka… meminta telepon… meminta makanan atau air. Anda bisa mendengar mereka berteriak. Saya harus memasang headphone pada putra saya karena saya tidak ingin dia mendengarnya." "Terlalu vulgar."

Dikutip dari akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Rabu, 24 September 2025, Gordon tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Kegiatan ilegalnya diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, JRG dideportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar - Taipei - Los Angeles.

Bonnie Blue Dilepaskan Polisi

Sementara, Bonnie Blue telah dibebaskan polisi di Kepolisian Resor Badung, Bali, bersama tiga rekan lelakinya berinisial LAJ (27), JJTW (28), dan INL (24). Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pornografi di konten turis asal Inggris yang bernama asli Tia Billinger itu.

"Sampai saat ini, belum ditemukan konten yang dibuat berisi unsur pornografi atau melanggar UU Pornografi," kata Pejabat Sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti di Badung, Rabu, 11 Desember 2025, melansir Antara, Kamis, 11 Desember 2025.

Ayu menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi yang ikut terjaring dalam penggerebekan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, pada 4 Desember 2025, penyidik menyimpulkan bahwa mereka hanya membuat konten reality show. Polisi juga telah membebaskan 15 turis Australia yang ikut diamankan saat penggerebekan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Pengakuan mereka sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar dilihat banyak orang karena banyak yang menonton konten mereka," urai Ayu.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |