MA Vonis Pedagang Cula Badak Jawa Ilegal 1 Tahun Penjara, Sempat Diputus Bebas di Tingkat Banding

16 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Keadilan bagi badak-badak Jawa bercula satu yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Seorang pedagang cula badak Jawa ilegal bernama Liem Hoo Kwan Willy alias Willy dijatuhi vonis yang lebih berat di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Kasus itu bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa.

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Senin, 28 April 2025, Willy ditangkap jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Putusan bebas tersebut direspons JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.

KLH Apresiasi Majelis Hakim

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko berterima kasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat. Menurut Satyawan, hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri.

"Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka," katanya.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menambahkan bahwa putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi jika tidak ada peran aktif Willy.

Sebelum Willy, ada kasus perburuan badak jawa di TNUK yang lebih dulu disidangkan. Digelar pada 5 Juni 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan bahwa Sunendi bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Kasus Penjualan Cula Badak Ilegal Lainnya

Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim PN Pandeglang pada Sahru, terdakwa kasus perburuan badak Jawa di TNUK, pada 12 Februari 2025. Lima rekannya dijatuhi vonis lebih ringan setahun, yakni 11 tahun penjara, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara tiga bulan pada 25 Juli 2024.

Keberadaan badak Jawa di alam liar tak sepenuhnya aman meski habitat mereka berada di lahan konservasi. Sebelumnya, 26 ekor badak bercula satu (bacusa) atau badak jawa dilaporkan diduga mati dibunuh pemburu liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Bukan itu saja, sekitar 33 badak jawa diduga menghilang dan belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengamati perkembangannya. "Masih kita tunggu update-nya. Kita masih terus pantau. Itu kan sudah masuk pengadilan, tapi sejauh ini kita belum bisa kasih kabar terbaru," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK, Nunu Anugrah pada Liputan6.com usai acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan penghargaan Kalpataru 2024 di kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Kelahiran Badak Betina

Di sisi lain, upaya pelestarian badak Jawa di TNUK membuahkan hasil manis. Pada 7 Mei 2024, tim Monitoring Badak Jawa dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon berhasil merekam kelahiran satu individu baru badak jawa (Rhinoceros sondaicus) menggunakan metode pemasangan sistematik sampling (cluster) kamera jebak.

Kamera tersebut berhasil menangkap gambar induk dan anak badak jawa yang diduga merupakan anakan baru. Perekaman ini terjadi pada pukul 05.50 WIB, dan hasil identifikasi tim menunjukkan bahwa anakan badak jawa ini diperkirakan berusia antara tiga hingga lima bulan dengan jenis kelamin betina.

Anakan tersebut diberi identitas ID.094.2024. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu, Siti Nurbaya menamainya Iris pada 6 September 2024, dalam sebuah acara di Kantor KLHK Gedung Manggala Wanggala Wanabakti, Jakarta, yang juga dihadiri oleh Senior Fellow at the Bezos Earth Fund, Lord Zac Goldsmith, dan President and CEO of Bezos Earth Fund, Andrew Steer.

Induk dari anakan baru ini adalah Putri (ID.040.2012) yang baru pertama kali melahirkan. Putri memiliki ciri khas berupa cula batok yang cukup jelas, telinga kanan dan kiri normal tanpa bekas luka atau cacat, serta ekor yang juga normal.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |