Kasus FH UI: Komnas Perempuan Desak Dugaan Pelecehan Seksual Diproses Secara Hukum

23 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kasus FH UI kembali menjadi sorotan setelah Komnas Perempuan mendesak agar dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak hanya diselesaikan secara internal, tapi diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengatakan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diapresiasi dan dilindungi. Dia menilai penanganan kasus ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik kampus.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Devi dikutip dari Antara pada Kamis, 16 April 2026.

Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, kasus FH UI justru menunjukkan adanya potensi ketimpangan relasi kuasa yang membuka celah terjadinya kekerasan berbasis gender.

Komnas Perempuan juga mengidentifikasi bahwa dugaan tindakan dalam kasus ini termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Bentuk kekerasan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya pada pasal yang mengatur pelecehan nonfisik dan kekerasan melalui media elektronik.

Sementara itu, Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, mengingatkan bahwa mekanisme etik di kampus tidak bisa menggantikan proses hukum pidana.

"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal berisiko melanggengkan impunitas dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual cukup diselesaikan secara internal," ujarnya.

Dia, menambahkan, penanganan kasus FH UI seharusnya merujuk pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan kampus menindaklanjuti laporan secara komprehensif.

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya membuka akses seluas-luasnya bagi korban yang ingin menempuh jalur hukum, tanpa hambatan administratif maupun tekanan dari lingkungan kampus.

"Proses hukum formal perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif dan tanpa tekanan," pungkas Sondang.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |