BPOM Rilis Aturan Baru soal Batas Mikroba pada Mi Instan hingga Sosis

16 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menetapkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 (PerBPOM 3/2026) tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan.

Penetapan dilakukan pada 18 Februari 2026 dan merupakan perubahan dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan.

Taruna mengatakan aturan baru ditetapkan untuk memfasilitasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan serta mendukung kemudahan pelaku usaha.

”Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” kata Taruna Ikrar mengutip laman resmi, Selasa (14/4/2026).

Proses penyusunan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 telah melalui pembahasan yang melibatkan pakar/ahli, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi profesi/masyarakat, UPT BPOM, unit kerja pusat termasuk Biro Hukum dan Organisasi. Konsultasi publik Rancangan Peraturan ini telah dilakukan pada 9 September 2025.

Taruna menjelaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan jenis pangan olahan baru yang belum ditetapkan persyaratan cemaran mikrobanya.

”Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Jenis Pangan yang Harus Menyesuaikan

Secara rinci, perubahan Peraturan BPOM ini mencakup penambahan persyaratan batas maksimal cemaran mikroba untuk jenis pangan olahan berupa olahan tepung/pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3. Ini termasuk pasta dan mi pra-masak (instan) serta produk sejenis. Dan persyaratan cemaran mikroba produk sosis serta bakso daging.

Selain penambahan jenis pangan baru, perubahan peraturan juga melibatkan perubahan nama jenis pangan dan penyesuaian kriteria mikrobiologi. Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu/produk olahannya/krimer/cokelat pada kategori 14.1.4.3 terdapat penambahan parameter Salmonella. Teh kering, teh bubuk, dan teh celup pada kategori 14.1.5 juga menjadi jenis pangan yang disebut dalam aturan ini.

“Perubahan ini telah dikaji sesuai dengan prinsip analisis risiko keamanan pangan,” kata Taruna.

Untuk memudahkan transisi bagi pelaku usaha, Peraturan BPOM ini menetapkan ketentuan peralihan, khusus bagi minuman serbuk berperisa yang komposisinya mengandung susu atau produk olahannya, krimer, serta cokelat.

Produk yang telah memperoleh izin usaha wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan. Produk yang sedang dalam proses pengajuan perizinan akan tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan BPOM yang menjadi dasar pengajuan dan wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak diundangkan.

Tujuan Aturan Baru Soal Batas Cemaran Pangan

Taruna menyampaikan komitmen perlindungan kepada masyarakat sekaligus dukungan kepada pelaku usaha.

“BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah,” ujarnya.

“Perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengembangan produk sesuai aturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional,” sambungnya.

Dia memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian para pelaku usaha.

BPOM mengimbau pelaku usaha pangan olahan untuk mengikuti perkembangan regulasi dan mematuhinya, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga mutu dan keamanan serta meningkatkan daya saing dari produknya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |