Longsor Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Pihak yang Lalai Terancam hingga 10 Tahun Penjara

8 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kasus longsor sampah kembali terjadi di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 14.30 WIB, gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa longsor Bantargebang itu merupakan bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif saat meninjau lokasi longsor, kemarin, dikutip dari siaran pers yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Senin (9/3/2026).

Ia menyatakan bahwa Bantargebang adalah 'fenomena gunung es' kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Ia menegaskan bahwa tragedi mematikan itu merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping.

"Metode open dumping di lokasi ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga," ujarnya seraya menambahkan bahwa kondisi itu tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda Rp --10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Bukan Kasus Longsor Sampah Pertama

Kasus longsoran sampah bukan pertama kali terjadi di Bantargebang. Kasus pertama terjadi pada 2003 yang menimpa pemukiman sekitar TPST, disusul runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menewaskan dua pemulung dan melukai tiga pemulung lainnya.

Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026. Pada kejadian terakhir, empat korban tewas adalah Enda Widayanti (P) 25 tahun; Sumini (P) 60 tahun; Dedi Sutrisno (L) 22 tahun; dan Iwan Supriyatin (L) 40 tahun. Seluruhnya sudah ditemukan.

Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang. KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Rencana Jangka Panjang untuk TPST Bantargebang

Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang. Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.

Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

DKI Hentikan Pengiriman Sampah

Menyusul longsor sampah di Bantargebang, pengiriman sampah dari wilayah DKI Jakarta dihentikan sementara. “Pengiriman sampah ke TPST Bantargebang kami hentikan sementara untuk mendukung proses evakuasi serta memastikan keselamatan petugas di lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Maret 2026, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Untuk mengantisipasi antrean truk sampah dari Jakarta, DLH DKI telah menyiapkan sejumlah titik pembuangan darurat agar proses pengangkutan sampah tetap dapat berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penumpukan truk sampah di jalan maupun di area TPST Bantargebang selama proses evakuasi berlangsung.

"Langkah ini kami ambil agar antrean truk sampah bisa diantisipasi dan pelayanan pengelolaan sampah Jakarta tetap berjalan," ujar Asep.

Di sisi lain, proses evakuasi material longsor di TPST Bantargebang masih terus berlangsung. DLH DKI Jakarta mengerahkan 13 unit ekskavator untuk membuka timbunan sampah yang menutup kendaraan dan area terdampak.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |