Selain Akomodasi Ilegal, OTA Tak Berkantor di Indonesia Bakal Ditertibkan Pemerintah

13 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya akomodasi ilegal, Kementerian Pariwisata juga membidik online travel agent (OTA) asing agar tertib hukum selama beroperasi di Indonesia. Pasalnya, banyak OTA asing, seperti Airbnb dan Agoda, yang beroperasi di Indonesia berkantor di sini. Itu membuat persaingan usaha antar-OTA menjadi tidak imbang dan potensi pajak yang semestinya diterima negara juga hilang.

Maka itu, pemerintah lewat Kementerian Pariwisata mengingatkan para OTA untuk menaati aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa semua OTA adalah pelaku bisnis yang harus memiliki izin usaha, yaitu NIB dan KBLI, dan juga kantor di Indonesia.

"Jadi, kami juga mengimbau online travel agents mitra kami untuk mematuhi ketentuan tersebut," kata Menpar dalam Konferensi Pers Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa menambahkan bahwa bisnis OTA memiliki nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55400, sehingga aturannya akan mengacu pada KBLI tersebut. Meski saat ini diakui finalisasi hal itu masih dibahas di Kementerian Perekonomian dan BKPM, para mitra OTA tetap harus mengecek aturan tersebut.

"Jadi, ini isu (OTA asing) yang sudah lama dikeluhkan oleh OTA-OTA nasional ya. Dan juga tadi isu mengenai pajak, Bu Menteri juga sangat concern soal ini, sehingga kalau mereka punya kantor di sini, tentunya mereka juga harus membayar pajak di Indonesia," sambung Kiki.

"Jadi, ini diharapkan apabila sudah selesai OSS memasukkan nomor itu, mereka (OTA) bisa segera meng-apply dan memilih 55400," imbuh Menpar.

Penertiban Akomodasi Tak Ilegal

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memundurkan tenggat waktu bagi para pemilik akomodasi sewa jangka pendek yang belum berizin untuk mengurus perizinannya agar bisa tetap beroperasi. Dari semula 31 Maret 2026, dimundurkan menjadi 31 Mei 2026, kini Kemenpar menyatakan bahwa 31 Juni 2026 menjadi batas akhir para pemilik atau pengelola akomodasi tersebut menyelesaikan perizinannya berdasarkan kesepakatan dengan sembilan online travel agent (OTA) yang beroperasi di Indonesia.

"Jadi kesepakatannya, bahwa kami Kementerian Pariwisata harus meng-issue surat, list-list nama pelaku usaha yang tidak berizin untuk di-delisting. Tapi, kami beri waktu dua bulan agar OTA itu menyurati merchant mereka bahwa mereka tidak mempunyai izin dan mereka akan di-delisting," kata Menpar.

"Mereka (pemilik akomodasi) diberikan waktu dua bulan (memberikan bukti izin), dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, terpaksa mereka di-delisting mulai 1 Agustus 2026," sambung Widi seraya menyebut sekitar 1.600an akomodasi di OTA saat ini tak berizin.

Di sisi lain, per 26 Mei 2025, OTA dilarang memasarkan akomodasi yang belum berizin, termasuk vila, di platform masing-masing. "Untuk new merchants yang apply untuk dipasarkan, mulai hari ini, sudah harus memberikan NIB-nya, KBLI-nya. Jadi, tidak boleh onboarding pelaku usaha baru yang tidak berizin," sambung Widi.

Perlindungan untuk Calon Konsumen

Terhadap konsumen yang keburu memesan di akomodasi yang bermasalah tersebut saat pemblokiran dilakukan, Menpar menyatakan tanggung jawab dikembalikan kepada kebijakan masing-masing OTA. "Itu tergantung pada policy OTA," kata Menpar.

Sementara, Kiki mengimbau calon konsumen untuk mengecek nomor KBLI dan NIB dari masing-masing akomodasi sebelum dipesan. "Itu yang sekarang kita tekankan, buat market yang memilih seperti itu, supaya terjamin," ucapnya.

Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mendistribusikan data tersebut kepada pemerintah daerah agar bisa diawasi langsung di lapangan. Hanya saja, pihaknya menyadari cara manual akan memakan waktu dan biaya tak sedikit, sehingga perlu ada sistem yang lebih mempermudah proses verifikasi izin usaha dari akomodasi yang beroperasi, terutama di OTA.

Kemenpar saat ini mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha. Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi.

Target Penerapan Sistem API untuk Verifikasi Izin Akomodasi

Kemenpar menargetkan pembuatan sistem API itu akan selesai dalam 12 bulan sehingga pada Juni 2027 sudah bisa berjalan dan terhubung dengan OTA mitra. "Inisiatif ini diharapkan dapat mewujudkan proses verifikasi status perizinan yang lebih otomatis, efisien, dan terintegrasi," kata Menpar.

Widi menyatakan sistem serupa juga sudah berjalan di Australia dan Jepang. Kedua negara itu, sambung dia, sudah berhasil menerapkannya sehingga pihaknya hanya perlu menduplikasi cara tersebut di Indonesia.

"Kemarin (OTA) minta 12 hingga 18 bulan, tapi dengan kami telah membuat API draft-nya, jadi mudah-mudahan lebih cepat," sambung Widi.

Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU), yang kemudian akan digunakan OTA dan Kemenpar yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk memverifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.

Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi (merchants/hosts) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan. 

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |