Tuduhan Tanpa Berbasis Fakta Bisa Merusak Kualitas Demokrasi

1 day ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Persatuan Nasional menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Amien Rais terkait isu yang beredar mengenai Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Koordinator Gerakan Persatuan Nasional, Haykal Mumtazul Hakim, menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan tuduhan yang tidak mencerdaskan masyarakat. Ia juga menyebut narasi yang dilontarkan tidak didukung oleh data atau fakta yang dapat diverifikasi, serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Dalam situasi nasional yang membutuhkan ketenangan dan persatuan, tambahnya, penyampaian opini publik seharusnya mengedepankan tanggung jawab, akurasi, dan kehati-hatian.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, kami mengingatkan bahwa tuduhan yang tidak berbasis fakta hanya akan memperkeruh suasana dan merusak kualitas demokrasi. Ruang publik harus diisi dengan diskursus yang sehat, bukan spekulasi yang tidak substantif,” kata Haykal.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh pihak, khususnya tokoh publik, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan bangsa dan tidak menyebarkan narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kualitas komunikasi publik, mengedepankan fakta, serta memperkuat persatuan nasional."

Pernyataan Komdigi Terkait Penyebaran Fitnah dan Disinformasi Terhadap Kepala Negara

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI di ruang digital. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa konten tersebut tidak berdasar dan termasuk pelanggaran di ruang digital.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," tulis pernyataan Komdigi dalam situs Komdigi.go.id, Jumat (1/5/2026).

Komdigi juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam ruang digital.

"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," sambungnya.

Langkah Hukum Komdigi

Terkait hal tersebut, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," tulis Komdigi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, Komdigi mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab," tutup keterangan Komdigi.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |