Liputan6.com, Malang - Penyidik Polresta Malang Kota memeriksa AY, seorang dokter di Persada Hospital Malang sebagai saksi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 sedari sore sampai malam hari.
Tim kuasa hukum QRA, korban yang melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual dokter di Malang itu berharap kepolisian bisa lebih cepat menangani perkara tersebut. Sebab laporan perkara ini sudah lebih dari seminggu yang lalu. Selain itu bukti juga sudah cukup gamblang
“Akhirnya (terlapor) dipanggil juga meskipun harus nunggu seminggu lebih. Kalau kami berharap ditahan saja langsung," kata Satria Adi Marwan, kuasa hukum QRA saat dikonfirmasi.
Menurutnya penyidik seharusnya bisa memproses kasus lebih cepat. Sebab sudah ada keterangan saksi-saksi dan bukti. Keterangan dokter AY yang masuk ruang pemeriksaan pasien ketika itu bukan pada jam tugasnya dan memakai baju kasual patut dicurigai.
Dia menambahkan, hasil visum terhadap korban dari psikiater dikabarkan sudah selesai sehingga dapat membantu penanganan kasus. Penyidik seharusnya tidak menggunakan cara lama dalam menangani kasus ini
“Kalau menunggu bukti yang terang benderang ya bisa lama, karena dalam ruangan itu tidak ada CCTV. Penyidik harus bisa merangkai itu semua, tidak menggunakan cara lama,” kata Satria.
Tim kuasa hukum siap membantu kerja kepolisian sesuai kebutuhan mereka selama proses penanganan perkara. Seperti menyiapkan saksi ahli dan hal lain yang mendukung penyidikan kasus ini agar cepat selesai.
“Kalau kami yakin semua bukti sudah kuat, tinggal menetapkan tersangka saja kok,” ujar Satria.
Tim kuasa hukum bersama korban juga membuat posko pengaduan meski tidak secara formal. Siap menerima aduan dari pihak manapun yang pernah menjadi korban dugaan pelecehan seksual dokter di Malang ini.
“Kami juga berkoordinasi dengan LBH Pos Malang yang mendampingi seorang korban lagi,” katanya.
Proses Penanganan Perkara
Dugaan pelecehan seksual seorang dokter Persada Hospital Malang terjadi pada 27 September 2022 silam. Ketika itu korban QRA datang dini hari ke layanan IGD dengan keluhan sinusitis dan vertigo berat. Dokter AY datang ke ruang pemeriksaan memakai pakaian kasual.
Berdalih memudahkan pemeriksaan, dokter itu meminta QRA membuka bajunya. AY sempat mengeluarkan ponselnya dan mengarahkan ke dada pasien dan beralasan membalas WhatsApp ketika korban memprotes tindakan itu.
Pengalaman itu lalu diunggah ke akun media sosial Instagram korban pada 15 April 2025 lalu. Tak lama kemudian banyak pihak lain yang membalas postingan tersebut dan mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
QRA kemudian resmi melapor ke Mapolresta Malang Kota pada 18 April. Seorang korban lagi yakni A melapor pada 22 April dan didampingi LBH Pos Malang. Pihak Persada Hospital kemudian menonaktifkan dokter tersebut dari tugasnya.
Sementara itu, Kasie Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan Unit PPA memeriksa dokter AY dengan status sebagai saksi terlapor dugaan pelecehan seksual. Ini adalah pemeriksaan pertama kali terhadap terlapor.
"Tunggu sampai semua proses pemeriksaan selesai, setelah itu nanti akan ada pendalaman dan gelar perkara untuk menentukan selanjutnya," kaya Yudi.
Dia mengklaim selama penanganan kasus ini sama sekali tidak ada kendala. Terlapor disebut kooperatif karena memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Yudi mengatakan, pemanggilan terlapor baru pada Selasa ini sebab penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan lainnya.
"Semua lancar, tidak ada kendala. Kami juga tidak mau gegabah dalam penanganan," ujar dia.
Kepolisian sejauh ini telah memeriksa lima saksi yakni korban QRA, teman korban, dua pegawai Persada Hospital dan dokter AY. Kepolisian terbuka terhadap siapa pun yang melapor karena jadi korban serta komitmen menyelesaikan perkara.