Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat Kini Dimonitor dengan Drone Thermal

8 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menggunakan teknologi drone thermal untuk memonitor kawanan gajah sumatera liar di Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Penggunaan pemindaian suhu yang pertama kali diterapkan di kawasan itu merupakan terobosan upaya perlindungan satwa yang terancam punah itu di habitat alaminya

Dari hasil monitoring tersebut, teridentifikasi satu kelompok gajah liar berjumlah 17 ekor, terdiri dari empat ekor anakan dan 13 ekor remaja hingga dewasa. Keberadaan anakan dalam kelompok ini menunjukkan bahwa proses reproduksi dan regenerasi populasi masih berlangsung di habitat alami Bentang Alam Seblat.

Kegiatan monitoring ini menjadi sangat penting, terutama setelah adanya kejadian kematian dua ekor gajah liar di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada akhir April 2026. Insiden itu menjadi pengingat bahwa gajah sumatera masih menghadapi tekanan serius, baik akibat konflik manusia dan satwa liar, degradasi habitat, maupun ancaman lainnya.

"Dari hasil pemantauan ini, kita dapat mengetahui secara langsung keberadaan kelompok gajah beserta struktur populasinya tanpa memberikan gangguan yang signifikan terhadap satwa. Ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan melalui BKSDA Bengkulu dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian gajah sumatera," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Agung Nugroho, dalam siaran pers Kemenhut, dikutip Senin (11/5/2026).

Selain tak memberi gangguan berarti, penggunaan drone thermal itu bisa mengumpulkan data lebih akurat. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan langkah perlindungan dan pengelolaan habitat yang lebih tepat sasaran.

Koridor Gajah Sumatera Penting di Bengkulu

Agung menambahkan bahwa kelompok gajah yang berhasil dipantau itu merupakan satu dari beberapa kelompok gajah liar yang berada di kawasan Bentang Alam Seblat. Kegiatan monitoring dan pengamanan habitat akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh kelompok gajah di Bentang Alam Seblat tetap terpantau dan terlindungi.

"Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga habitat gajah sumatera dan mendukung upaya konservasi yang sedang dilakukan. Keberadaan gajah sumatera merupakan bagian penting dari ekosistem hutan yang harus kita jaga bersama," tambahnya.

Di sisi lain, Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu kembali mengamankan seorang pemilik kebun kelapa sawit liar berinisial D (40) di dalam kawasan Bentang Alam Seblat yang merupakan koridor gajah sumatera. Pada 20 April 2026, D ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu.

Ancaman Pidana bagi Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Bentang Alam Seblat

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, D diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam'.

Ia dinilai melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang terjadi pada Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. D terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 Miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan penangkapan dan pengamanan D (40 th) dilakukan Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Provinsi Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, dan Kodim 0423/Bengkulu Utara pada saat menertibkan kawasan hutan di TWA Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara pada 19 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Bentang Alam Seblat Masih Dibayangi Kebun Sawit Ilegal

Tim Operasi Merah Putih mendapati dua orang tak dikenal menyerang petugas dan merusak tiga unit kendaraan petugas menggunakan parang. Tim Operasi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D. Berdasarkan interograsi, pelaku D (40 th) merupakan pemilik kebun kelapa sawit dan pondok yang sebelumnya ditertibkan oleh tim di Kawasan TWA Seblat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen Kemenhut melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Lanskap Seblat secara terpadu karena TWA Seblat merupakan bagian dari koridor seblat yang harus tetap terjaga sebagai habitat penting gajah sumatera dan benteng ekologis bagi generasi mendatang.

Selain penindakan hukum, rehabilitasi lahan rusak, penertiban akses keluar–masuk, dan penataan batas kawasan akan dikerjakan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, dan lembaga konservasi. Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan telah mengambil alih lahan seluas 7.755 hektare di kawasan HPT Lebong Kandis dan HP Air Rami dari para perambah hutan.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |