Dokter Piprim Dipecat Menkes Budi, Begini Kronologi dan Penjelasannya

1 week ago 24

Direktur RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo Dirut buka suara usai kabar pemecaan dokter Piprim menyebar luas. Wahyu mengatakan pemberhentian dokter Piprim tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes.

"Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.

Berikut kronologi yang disampaikan Wahyu sebelum terjadi pemecatan dokter Piprim:

1. Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).

2. Telah dilakukan dua kali panggilan kepada tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.

3. Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

4. Kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025. Dokter Piprim tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa. Lalu, pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.

5. Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tanggal 8 Oktober 2025 diperoleh keterangan dokter Piprim dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.

6. Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan yang bersangkutan harus tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |